Jaksa Diduga Terima Suap

Jaksa di Riau Diduga Terima Suap Rp 299 Juta dari Bandar Narkoba, yang Melobi Sudah jadi Tersangka

Dalam perkembangannya penanganan kasus ini, jaksa SH sendiri statusnya masih sebagai saksi.

|
Editor: Satia
INTERNET
Ilustrasi jaksa 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang Jaksa wanita di Kejaksaan Tinggi Riau diduga menerima suap dari terdakwa kasus narkoba.

Jaksa wanita yang diduga menerima suap ini berinisial SH.

Kini kasus dugaan suap SH ini ditangani oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Baca juga: Suami Sibuk Kerja, Istri Sibuk Menipu, Diam-diam Nikahi 3 Pria dan Kuras Harta Rp1,4 Miliar

Dalam perkembangannya, sementara satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah pria bernama Karpiansyah alias Riko.

Dalam kasus ini terungkap, tersangka terindikasi aktif melakukan komunikasi mewakili terdakwa kasus narkoba Fauzan Afriansyah.

Di mana ketika itu, terdakwa Fauzan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Dalam hal ini jaksa SH yang menangani kasus tersebut.

Tersangka Karpiansyah, juga bertindak sebagai perantara pengiriman uang kepada Bripka BA, yang merupakan suami dari jaksa SH sebesar Rp299.900.000.

Baca juga: ULTIMATUM Wapres Maruf Amin ke ASN dan Pj Kepala Daerah: Kalau Tak Netral Dipecat Pak Presiden

Dalam perkembangannya penanganan kasus ini, jaksa SH sendiri statusnya masih sebagai saksi.

"Masih berperoses. Tim Pidsus Kejati Riau terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (30/10/2023).

"SH (sampai saat ini) masih berstatus saksi," imbuhnya.

Untuk diketahui, tersangka Karpiansyah berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI bersama Kejati Riau pada Rabu (25/10/2023) lalu di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Baca juga: Pria Syok Pergoki Istrinya Selingkuh dengan Pria 60 Tahun, Bahkan Kini Sedang Hamil Anak Selingkuhan

Tim Tabur turut mengamankan Monalisa, yang merupakan istri dari Karpiansyah.

Keduanya menyandang status sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Keduanya diamankan setelah dipanggil secara patut dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis," kata Bambang, belum lama ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved