Berita Viral

Keluarga Ungkap Kejanggalan Tewasnya Petugas Imigrasi Usai Jatuh dari Lantai 19 Apartemen Tangerang

Keluarga ungkap kejanggalan tewasnya petugas imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (TFF) usai terjatuh dari lantai 19 apartemen dan terhempas ke atap ru

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Petugas imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (TFF) tewas usai terjatuh dari lantai 19 apartemen di Tangerang. WNA Korea Selatan berinisial KH (kanan) diduga pelempar TFF 

Petugas sekuriti lalu mengetuk kamar apartemen pelaku yang diduga sebagai tempat kejadian perkara (TKP) awal.

Petugas membuka paksa pintu kamar lantaran pelaku mengurung diri.

Pelaku mengancam petugas sekuriti dan pengelola apartemen menggunakan senjata tajam (sajam) dan air panas.

"Air panas di (tangan) sebelah kanan, sebelah kiri senjata tajam. Sehingga ini merupakan perbuatan pidana juga tentunya," ungkap Hengki.

Ia menyebut kedatangan polisi juga tak ditanggapi oleh pelaku. Pelaku meminta polisi mendatangkan staf Kedutaan Besar (Kedubes) Korea Selatan.

"Setelah kita mendapatkan informasi, kita berkoordinasi dengan Kedutaan Korsel. Kita mendatangkan tim negoisasi ataupun negosiator di sini," ucap dia.

Bahkan, Tim Gegana Brimob Polda Metro Jaya juga dikerahkan untuk mengantisipasi pelaku membawa benda berbahaya lainnya.

"Dan juga kita memperhitungkan kemungkinan terburuk, kami mengundang juga tim tindak dari Gegana Brimob karena tidak kelihatan senjata tajam, kami pada saat itu menganggap bahwa mungkin ada senjata lagi di dalam," kata Hengki.

Lewat upaya persuasif, WN Korea itu akhirnya mau menyerahkan diri pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

"Oleh karenanya kurang lebih pukul 08.00 pagi, sesuai dgn SOP kita mencoba dengan persuasif, negoisasi didampingi oleh kedutaan, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri," tutur Hengki.

Baca juga: Elisha Yered, Tersangka Pembunuh dari Israel Sebut Meludah dekat Pendeta Kristen Merupakan Tradisi

Baca juga: Bawa Hantaran Emas 1 Kilogram, Penampilan Keluarga Pengantin Disorot, Bak Toko Emas Berjalan

WNA Korea Pernah Dideportasi

Disisi lain diketahui WNA Korea Selatan berinisial KH tersebut pernah dideportasi.

"Pelanggaran imigrasi, kemudian dideportasi. Kemudian, kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," ucap Hengki.

Hengki mengatakan WN Korea tersebut juga pernah ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim).

Hingga saat ini polisi mendalami rekam jejak WN Korea itu.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter     

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved