Berita Viral

SOSOK IP, Siswa SMA Jajakan Gadis-gadis Via Grup Facebook, Buka Harga Sampai Rp1 Juta

Dia kepergok menjadi mucikari dua teman perempuannya. Pemuda usia 17 tahun itu ditangkap di sebuah hotel kawasan Gubeng.

Ilustrasi Freepik/Montase
Prostitusi online 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok IP, siswaSMA yang jajakan gadis-gadis via grup Facebook.

Ia membuka harga sampai Rp1 juta.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap 1 pelajar SMA inisial IP asal Wonokromo, Surabaya.

ILUSTRASI mucikari (Surya/habibur rohman)
ILUSTRASI mucikari (Surya/habibur rohman) (Surya/habibur rohman)

Dia kepergok menjadi mucikari dua teman perempuannya. Pemuda usia 17 tahun itu ditangkap di sebuah hotel kawasan Gubeng.

IP menjajakan temannya secara online. Dia membuat grup di Facebook bernama Tempat Hiburan Malam Sidoarjo Ready 17 Tahun. Pria kemudian diarahkan menghubungi ke Telegram.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPDA Yoga Prihandono mengatakan, penangkapan IP bermula ketika Siber Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi di media sosial. Nah, ketika itu menemukan grup yang dibuat IP. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Viral Lansia 87 Tahun Ditipu Dua Oknum Ngakunya Nakes, Korban Diiming-imingi Dapat Hadiah Televisi

"Kecurigaan yang ditemukan lantas dikembangkan, dan pihak unit PPA mengenal seorang pemuda berinisial IP (17) warga Wonokromo, Surabaya dan masih berstatus SLTA Negri Surabaya," kata IPDA Yoga.

Ketika penyidikan ternyata IP memasarkan dua gadis untuk dipekerjakan sebagai wanita peneman minum (LC) dan juga peneman tidur pria.

Dua korban inisial CH (16) warga Sidoarjo dan HM (16) warga Surabaya. Dua-duanya masih pelajar.

Keduanya dijual oleh IP dengan harga bervariasi. Mulai dari harga Rp.550.000 hingga Rp.1000.000. IP mengaku sudah menjual dua korban sebanyak masing masing dua kali.

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi ()

“Pengakuan IP masih dua kali menawarkan korban, dan ternyata korban hanya di berikan uang 20 persen dari uang yang dibayar oleh pelanggan. Sekitar 150 ribu hingga 200 ribu,” tambahnya.

Sedangkan, pelaku juga mengakui sempat tidak memberikan imbalan uang kepada kedua korban.

"Korban kadang diberi (uang), kadang tidak. Alasannya (prostitusi) untuk lifestyle (gaya hidup, traktir teman dan dunia malam katanya," ujar dia.

Baca juga: VIRAL Pemilik Iphone 15 Pertama di Indonesia Ditagih Utang di Kolom Komentar, Langsung Menghilang

IPDA Yoga Prihandono membeberkan belakangan media sosial Telegram kerap dijadikan mucikari sebagai tempat menjajakan perempuan.

Hal ini wajib diwaspadai oleh para orang tua, sebaiknya lebih mengawasi para putra putrinya. Karena peredaran perdagangan portitusi melalui Telegram banyak dilakukan oleh pelajar.

Dalam kasus ini IP ditetapkan sebagai tersangka pasal 76F jun to pasal 83 UU No.35 tahun 2014, tentang perlindungan dan atau pasal tentang TPPO.

Prostitusi online
Prostitusi online (Ilustrasi Freepik/Montase)

Akan tetapi untuk penahanan dia dititipkan ke Badan Pengawasan (Bapas) karena masih usia anak-anak.

"Dengan majunya dan pesatnya teknologi berdampak negatif ke anak,"

"Saya harap orangtua memberi pengawasan lebih kepada anak-anaknya, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," tutupnya.

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved