Berita Viral

Sosok Pasutri Peracik Miras Maut di Subang, Sempat Kabur Usai Campur Minuman Dengan Pewarna

Menurut Ariek, pelaku kabur karena ketakutan usai barang yang ia jual membuat belasan nyawa melayang.

|
Editor: Satia
(TribunJabar.id/Ahya Nurdin)
TAMPANG Pasutri yang Jual Miras Oplosan, Sempat Kabur karena Ketakutan 14 Konsumennya Tewas (TribunJabar.id/Ahya Nurdin) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Penjual minuman keras (Miras) oplosan yang menewaskan 14 orang kabur ke keluar kota, usai dapat kabar ada yang tewas usai nenggak miras.

Dalam kejadian ini, 14 orang tewas usai pesta miras rayakan ulang tahun club motor di subang, Jawa Barat (Jabar).

Miras yang diminum belasan orang ini dibeli dari sebuah warung tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca juga: SADIS! Mertua Gorok Menantunya yang Lagi Hamil 7 Bulan, Ibu dan Bayi di Kandungan Meninggal

Diketahui, sepasangan suami istri berinisial NN (59) dan RR (43) yang menjual minuman oplosan ini.

Usai mendapatkan kabar adanya korban tewas setelah minum miras yang dibeli dari warungnya, pasutri ini panik dan kabur.

Akan tetapi pelarian keduanya tidak bertahan lama, sebab polisi langsung menemukan lokasi persembunyian kedua pelaku ini.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, dua pelaku tersebut sempat kabur ke Kabupaten Bandung Barat, Jabar.

"Kurang dari 1x24 jam, tim kami bisa mengamankan dua orang tersangka yang diamankan di Bandung Barat," ujarnya, Senin (30/10/2023), dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: MENDEBARKAN Detik-detik Pasukan Al-Qassam Sergap Tentara Israel di Markas Militer Erez

Menurut Ariek, pelaku kabur karena ketakutan usai barang yang ia jual membuat belasan nyawa melayang.

"Pelaku kabur akibat ketakutan melihat belasan korban yang membeli miras oplosan di warungnya meninggal dunia," ucapnya, dilansir dari Tribun Jabar.

Saat ini, polisi menetapkan penjual miras oplosan itu sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti dan barang bukti, serta keterangan saksi yang kami kumpulkan di TKP maupun kios pengoplosan, dua orang tersebut dinaikkan jadi tersangka," ungkapnya

Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Medan Baru, Cakup Tiga Kecamatan 18 Kelurahan, Dianggap Paling Bergengsi

"Di antaranya satu buah jeriken warna biru yang digunakan untuk mencampur minuman, kemudian satu buah filter penyaring yang digunakan untuk mencampur minuman, serta 260 buah botol plastik kosong," tuturnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Subang Iptu Herman Saputra menuturkan, polisi juga menyita alkohol murni, pewarna, dan suplemen dari tempat pengoplosan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved