Lapas Rantauprapat Ikuti Penguatan Sistem Database Pemasyarakatan: Tingkatkan Layanan Digital

Lapas Kelas II-A Rantauprapat mengikuti secara virtual acara penguatan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Lapas Kelas II-A Rantauprapat mengikuti secara virtual acara penguatan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dengan fokus pada fitur integrasi, remisi online dan assesment. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Lapas Kelas II-A Rantauprapat mengikuti secara virtual acara penguatan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dengan fokus pada fitur integrasi, remisi online dan assesment, Kamis (2/11/2023).

Rudi F Sianturi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut mengatakan, kegiatan ini sangat penting. Sebab, berdasarkan Bab V Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

"Bertujuan untuk mendukung pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang lebih efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi," ujarnya.

Baca juga: Lapas Rantauprapat Sosialisasi Layanan Kunjungan Terhadap Warga Binaan, Berikut Penjelasannya

 

Ia menambahkan, kepada seluruh petugas harus bertanggungjawab dalam registrasi dan integrasi agar mengikuti kegiatan dengan serius.

"Karena impactnya sangat besar untuk pelaksanaan fungsi pemasyarakatan," katanya.

Menurutnya, penguatan sistem database pemasyarakatan dapat membantu peningkatan kualitas layanan dan pengelolaan data yang lebih efisien.

"Tentu saja sejalan dengan perkembangan teknologi informasi," ujarnya.

Baca juga: Lapas Rantauprapat Beri Penyuluhan Hukum Gratis untuk Warga Binaan, Setiap Jumat Bisa Konsultasi

Baca juga: Soetopo Berutu Lakukan Kontrol dan Monitoring Kegiatan Pembinaan Kemandirian di Lapas Rantauprapat

 

Selain itu, kata dia, pengawasan dan administrasi pemasyarakatan bisa lebih terkontrol dan transparan.

"Memberikan manfaat besar dalam sistem pemasyarakatan. Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pegawai pemasyarakatan dalam mengoperasikan SDP fitur integrasi, remisi online serta asessment," katanya.

Jadi SDP fitur integrasi merupakan fitur yang digunakan untuk mengintegrasikan data pemasyarakatan dari berbagai sumber. Seperti, registrasi, pembinaan dan keamanan.

"Remisi online adalah fitur yang digunakan untuk mengajukan dan memproses remisi secara online. Dan, asessment adalah proses penilaian terhadap narapidana untuk menentukan program pembinaan yang tepat," ungkapnya.

(*)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved