Viral Medsos

Terima Suap Korupsi BTS Kominfo Rp 40 M Anggota BPK RI Ditangkap Kejagung, Tinggal Oknum DPR RI

Perantara dan Penerima Suap Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar ke Oknum BPK Telah Ditangkap Kejagung, Tinggal Perantara Siap ke Oknum DPR RI Komisi I.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kompas
Oknum anggota III BPK RI yang bernama Achsanul Qosasi itu telah ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G. (Kompas.com) 

Nistra Yohan disebut-sebut oleh saksi sebagai pertantara uang saweran ke Komisi I DPR RI. Nama tersebut terungkap setelah dua orang saksi mahkota kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI dan Rp 40 miliar ke BPK RI.

Hal tersebut diungkap Irwan dan Windi saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (26/10/2023) lalu.

Dalam persidangan, Irwan menungkapkan terdapat aliran duit korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang ditujukan kepada staf Anggota Komisi I DPR.

"Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau orang politik, staf salah satu anggota DPR RI," kata Irwan.

Sebelumnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menggali keterangan saksi Irwan Hermawan dan Windi Purnama terkait aliran duit korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Menurut pengakuan Windi, dirinya menjalin kontak dengan seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga staf salah seorang anggota DPR RI.

Hakim Fahzal lantas mengkonfrontir kesaksian Windi kepada saksi Irwan Hermawan.

"Tahu kamu pekerjaannya (Nistra) apa, Wan?"cecar Hakim Fahzal.

"Saya tidak tahu. Kemudian muncul di BAP apa media, ya," kata Irwan berbincang dengan Windi.

Sebelumnya, nama Nistra Yohan juga sempat disebut Irwan dan Anang dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Nistra diketahui sebagai staf ahli Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono.

Sementara, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku, partainya belum mendengar terkait aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.

Disebutkan, dana tersebut mengalir ke Nistra Yohan yang diketahui sebagai staf ahli Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono.

Masih dicari Kejaksaan Agung

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pencarian terhadap Nistra Yohan. Nama tersebut sampai saat ini belum berhasil didatangkan ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait aliran uang kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved