Viral Medsos

Terima Suap Korupsi BTS Kominfo Rp 40 M Anggota BPK RI Ditangkap Kejagung, Tinggal Oknum DPR RI

Perantara dan Penerima Suap Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar ke Oknum BPK Telah Ditangkap Kejagung, Tinggal Perantara Siap ke Oknum DPR RI Komisi I.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kompas
Oknum anggota III BPK RI yang bernama Achsanul Qosasi itu telah ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G. (Kompas.com) 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jampidsus juga sudah memintakan status cegah terhadap saksi-saksi lain yang sudah diperiksa. Para saksi bahkan sudah dihadirkan ke persidangan terkait kasus korupsi yang merugikan Rp 8,03 triliun tersebut.

"Semua yang terungkap dan tersebut (nama-namanya) di dalam persidangan, kita lagi menghadirkan untuk bisa diperiksa di Gedung Bundar dalam rangka mengkroscek kembali keterangannya," kata Ketut di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) kemarin.

"Dan beberapa yang sudah dipanggil berkali-kali tetapi tidak datang, kita sudah cek keberadaannya, dan beberapa sudah kita lakukan permintaan pencegahan ke luar negeri," ucap Ketut.

Namun, Kejagung belum secara terang mengungkapkan nama-nama yang dimasukkan ke dalam status cegah. "Saya belum dapat menyampaikan nama-namanya, karena kalau saya sampaikan sekarang, nanti orangnya pergi. Yang pasti, beberapa di antaranya, sudah kami cegah ke luar negeri," ujar Ketut.

Nama Nistra Yohan dan Sadikin terungkap di persidangan di antara dari 11 nama penerima aliran dana setotal Rp 243 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Dua terdakwa dan tersangka Irwan Hermawan dan Windy Purnama yang mengungkapkan Nistra Yohan menerima uang total Rp 70 miliar. Uang sebanyak itu digunakan untuk mengamankan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo agar tak dilakukan penyidikan di Jampidsus. Nistra Yohan disebut-sebagai Staf Ahli Anggota Komisi I DPR. Sedangkan Sadikin, dari kesaksian terdakwa Irwan dan tersangka Windy, menerima uang senilai Rp 40 miliar. Sadikin disebut-sebut oleh keduanya adalah pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain dua nama tersebut, ada sembilan nama lainnya yang turut menerima aliran uang tutup kasus tersebut. Termasuk, di antaranya nama Dito Ariotedjo Rp 27 miliar. Dito yang menjabat menpora sudah dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (11/10/2023). Selama persidangan, Dito membantah semuanya keterangan saksi.

Terkait dengan 11 nama penerima aliran dana tutup kasus BTS 4G Bakti Kemenkominfo

Jampidsus Febrie Adriansyah memerintahkan tim penyidikannya untuk mengusut tuntas. Hingga sekarang, kata Febrie, tim penyidikannya belum dapat mengambil langkah hukum lanjutan. Hal itu karena beberapa nama yang disebut-sebut turut menerima belum dapat diperiksa.

"Kita masih mendalami itu di dalam penyidikan ini. Orang-orangnya, belum kita temukan (untuk menjadi tersangka)," ujar Febrie di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2023).

Sosok Nistra Yohan, Perantara Saweran Proyek BTS ke DPR 70 M dan ke BPK 40 M, Keberadaannya Misterius
Sosok Nistra Yohan, Perantara Saweran Proyek BTS ke DPR 70 M dan ke BPK 40 M, Keberadaannya Misterius (Twitter)

Bagaimana sosok dan profil Nistra ?

Nistra Yohan diketahui sebagai staf ahli Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono.

Nistra Yohan disebut saksi sebagai perantara ke Komisi I DPR RI dan Sadikin disebut saksi sebagai perantara ke BPK RI.

Nistra Yohan menerima uang Rp 70 miliar dan Sadikin menerima Rp 40 miliar untuk diserahkan ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Fakta soal saweran uang ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Menurut saksi mahkota yang disumpah di persidangan, saweran uang yang diserahkan ke pejabat BPK itu diserahkan melalui sosok perantara bernama Sadikin.

Namun di hadapan Majelis Hakim, jaksa mengaku masih belum bisa menghadirkan Sadikin. "Sadikin ada pak jaksa?" tanya Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

"Tidak jelas, Yang Mulia," jawab jaksa penuntut umum saat itu.

Mendengar jawaban jaksa itu, Hakim langsung memerintahkan agar jaksa penuntut umum untuk mencari si perantara. Hal itu guna memperjelas penerimaan uang yang disebut-sebut mengalir ke BPK ini. Sebab nilai yang diserahkan tak main-main, yakni Rp 40 miliar. "Ndak tahu? Ndak jelas? Harus jelaslah! Ini 40 miliar!" kata Hakim Rianto Adam Pontoh.

Uang Rp 40 mliar itu diantarkan kepada Sadikin oleh Windi Purnama, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Windi yang duduk di kursi saksi mahkota memastikan bahwa uang itu telah sampai ke tangan Sadikin. "Apakah Sadikin tadi saudara pastikan sudah menerima?" tanya Hakim Rianto.

"Sudah, Yang Mulia," jawab Windi. Saat dicecar oleh Hakim Ketua, Fahzal Hendri, Windi mengaku bahwa penyerahan uang ke Sadikin merupakan perintah Anang Achmad Latif.

Dari Anang Latif pula dia mengetahui bahwa uang itu diperuntukan bagi BPK. "Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi.

Uang itu diserahkannya dalam satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai. "40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura," katanya.

Karena banyaknya lembaran uang, dia sampai mewadahinya dengan koper besar. Koper besar berisi uang itu kemudian diserahkannya di parkiran sebuah hotel di Jakarta.

Saat itu dia menyerahkan uang tersebut ditemani supirnya. Mendengar pengakuan demikian, Hakim Ketua yang memimpin persidangan pun terkaget-kaget. Saking kagetnya, hakim sampai memukul meja. "Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," ujar Windi. "Berapa pak?" tanya Hakim Fahzal, memastikan. "Rp 40 miliar," jawab Windi.

"Ya Allah! Rp 40 miliar diserahkan di parkiran?" kata Hakim Fahzal keheranan.

Kawan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang bernama Irwan Hermawan membongkar pihak-pihak penerima uang haram terkait proyek pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo. Selain pihak BPK RI, satu di antara pihak-pihak yang dimaksud ialah Komisi I DPR.

Uang itu diantarkan ke oknum Komisi I DPR melalui sosok kurir bernama Nistra Yohan atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Dirinya diketahui merupakan staf dari anggota Komisi I DPR RI. Namun tak disebutkan siapa sosok oknum anggota dewan di balik penerimaan uang haram ini.

"Belakangan saya tau dari pengacara saya, bahwa beliau orang politik, staf dari anggota DPR, staf dari salah satu anggota DPR," ujar Irwan Hermawan dalam persidangan lanjutkan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Total yang diserahkan kepada Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar. Uang Rp 70 miliar itu diserahkan untuk Komisi I DPR sebanyak dua kali.

"Berapa diserahkan ke dia?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Irwan Hermawan. "Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya 70 miliar," kata Irwan.

Meski mengetahui adanya saweran ke Komisi I DPR, Irwan tak langsung mengantarnya. Dia meminta bantuan kawannya, Windi Purnama untuk mengantar uang tersebut kepada Nistra Yohan. Windi pun mengakui adanya penyerahan uang ke Nistra. Namun pada awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal. "Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1," ujar Windi Purnama dalam persidangan yang sama.

Profil singkat Nistra Yohan

Dikutip dari berbagai sumber, nama Nistra Yohan, merupakan Staf Ahli Sugiono Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah I Fraksi Gerindra sejak tahun 2019. 

Nama Nistra Yohan tercatat kelahiran Blitar, Jawa Timur.

Nistra Yohan sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar) Malang.

Namun, Nistra Yohan masih aktif sebagai Pembina Tidar Jawa Tengah.

Nistra alumnus Universitas Negeri Malang Fakultas Ilmu Keolaragaan tahun 2008.

Selama menjadi mahasiswa, Nistra Yohan aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang.

Terkait akun-akun di media sosialnya, kini nama Nistra Yohan menghilang begitu saja, salah satunya akun twitter @NistraYohan.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: SOSOK Achsanul Qosasi Anggota BPK di Kasus BTS Kominfo, Mantan DPR RI Demokrat, Kekayannya Fantastis

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo: Setoran Rp 40 Miliar ke BPK, Nama Anggota III BPK Achsanul Qosasi Muncul

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved