Viral Medsos
Terima Suap Korupsi BTS Kominfo Rp 40 M Anggota BPK RI Ditangkap Kejagung, Tinggal Oknum DPR RI
Perantara dan Penerima Suap Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar ke Oknum BPK Telah Ditangkap Kejagung, Tinggal Perantara Siap ke Oknum DPR RI Komisi I.
Perantara dan Penerima Suap Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar ke Oknum BPK Telah Ditangkap Kejagung, Tinggal Perantara Suap ke DPR RI Komisi I.
TRIBUN-MEDAN.COM - Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia disebelumnya telah berhasil menangkap seorang tersangka baru atas nama Sadikin Rusli (SR) dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Sadikin merupakan sosok perantara suap ke oknum Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kini, oknum anggota III BPK RI yang bernama Achsanul Qosasi itu telah ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.
Pantauan wartawan di Kejagung, Jumat (3/11/2023) pagi, Achsanul Qosasi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink.
Tangan Achsanul Qosasi terlihat diborgol.

Sejumlah penyidik tampak mendampinginya ketika meninggalkan Gedung Bundar Kejagung.
Tak ada satu pun pernyataan yang disampaikan Achsanul Qosasi saat meninggalkan Gedung Bundar.
Achsanul Qosasi pun langsung digelandang masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung.
Sebelumnya, Achsanul diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G di Kemenkominfo, setelah sebelumnya namanya disebut di dalam persidangan.
Sebelum diperiksa, Kejagung telah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Achsanul.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK mengatur bahwa aparat penegak hukum harus mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa anggota BPK.
Baca juga: TERSERET Kasus Korupsi BTS Kominfo, Anggota III BPK AQ Ternyata Eks Anggota DPR RI Fraksi Demokrat
Baca juga: SOSOK Achsanul Qosasi Anggota BPK di Kasus BTS Kominfo, Mantan DPR RI Demokrat, Kekayannya Fantastis

Sadikin Rusli Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo Rp40 Miliar ke Pihak BPK Ditangkap Kejagung, Staf Ahli Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Kapan?
Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia di sebelumnya telah berhasil menangkap seorang tersangka baru atas nama Sadikin Rusli (SR) dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyatakan Sadikin turut serta menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dia sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan melakukan suap/gratifikasi/menerima uang hasil kejahatan TPPU," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023).
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.