Viral Medsos

Ucapan Ahok Kenyataan Lagi, Anggota III BPK RI Ditangkap Kejagung terkait Suap Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menangkap seorang tersangka baru atas nama Achsanul Qosasi. Ia merupakan anggota III BPK RI.

|
Editor: AbdiTumanggor
Ho
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditangkap Kejaksaan Agung. Ucapan Ahok kenyataan lagi. (HO) 

Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, dan Medi Yanto Sipahutar selaku auditor BPK.

Billy Beras disebut menerima Rp 3,2 miliar dari suap proyek JGSS-04.

Lalu, Ferry Gareng disebut menerima Rp1 miliar, Rony Gunawan Rp400 juta, serta Medi Yanto Sipahutar sebesar Rp 200 juta dan Rp308 juta. 

Muhammad Suryo disebut menerima Rp9,5 miliar, Wahyudi Kurniawan sebesar Rp 1 miliar.

Adapun Karseno Endra disebut ikut serta menerima bagian suap dari proyek TLO Stasiun Tegal 2023. 

Adapun kasus rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub itu terkait dengan sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur KA. Penyidikan kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar April 2023 lalu. 

Kasus Mantan Bupati Ade Yasin

Nama oknum BPK juga muncul di kasus mantan Bupati Bogor Ade Yasin yang diduga menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat senilai Rp 1,93 miliar.

Adapun tim pemeriksa BPK Jawa Barat dimaksud adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Uang suap itu diberikan Ade Yasin bersama-sama dengan Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor), Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor dan Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.

Uang suap itu diberikan agar tim pemeriksa BPK Jabar mengkondisikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kasus Mantan Bupati Meranti

Sebelumnya juga, nama oknum BPK RI juga muncul di kasus mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Muhammad Adil didakwa melakukan tiga perbuatan tindak pidana korupsi sekaligus di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. 

Berdasarkan surat dakwaan KPK kepada Adil, ia disebut menjanjikan pemberian uang fee sejumlah Rp 3 juta untuk masing-masing setiap peserta umroh, dengan total 250 orang. Oleh karena itu, dengan jumlah peserta umroh tersebut, suap yang diterima oleh Muhammad Adil yakni Rp 750 juta. 

Muhammad Adil  juga didakwa memberikan suap kepada Ketua Tim Pemeriksa pada Badan Perwakilan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau Muhammad Fahmi Aressa. Suap sebesar Rp 1 miliar itu guna mengatur hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti TA 2022 serta predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kasus Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian ESDM

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM itu ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK memperkirakan ada sekitar 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kendati jumlah tersebut belum dipastikan. Lembaga antirasuah juga menduga uang yang dikorupsi itu digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, dan termasuk operasional pemeriksaan dari BPK. 

"Kemudian ada juga untuk 'operasional' gitu termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Senin (27/3/2023) lalu.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Terima Suap Korupsi BTS Kominfo Rp 40 M Anggota BPK RI Ditangkap Kejagung, Tinggal Oknum DPR RI

Baca juga: Masinton Pasaribu Bicara Soal Kondisi Hubungan Antara Jokowi dengan Megawati

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved