Berita Viral

INI Sosok 4 Hakim Dipecat: MY Poligami, DA Nyabu di Kantor, DS Terima Suap, HB Digerebek Selingkuh

Sebanyak empat hakim dipecat dengan tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. 

HO
Komisi Yudisial membacakan empat hakim telah dipecat dengan tidak hormat atas pelanggaran kode etik. 

Putusan berupa pemecatan terhadap DA diambil secara bulat karena majelis hakim menganggap tidak ada hal yang dapat meringankan DA.

Dalam persidangan, DA yang didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), menghadirkan saksi yang meringankan yaitu ibunya sendiri.

Kemudian, istrinya yang juga sebagai hakim, dan mantan atasannya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan.

Dalam persidangan itu, terungkap DA mengonsumsi sabu-sabu bersama dua rekannya berinisial YR yang berprofesi sebagai hakim dan RASS selaku pegawai Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Ketiganya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Serang di Gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Petugas BNN mengetahui hal itu setelah menguntit kurir paket yang mengirimkan sabu-sabu tersebut ke kantor mereka pada 17 Mei 2022.

Menurut fakta persidangan, ketiganya telah mengonsumsi sabu-sabu selama berbulan-bulan.

Bahkan, mereka sering mengonsumsinya di salah ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Adapun ruangan mereka itu yakni Ruang Juru Sita yang sempat kosong, tetapi diisi oleh ketiganya karena ruang hakim yang tersedia di Pengadilan Negeri Rangkasbitung saat itu sudah penuh hakim.

Baca Juga: Pemimpin Redaksi Media Online di Lampung Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Sebagai informasi, terlapor DA ternyata juga pernah disanksi oleh Badan Pengawas (Bawas) MA berupa skorsing selama 2 tahun karena berselingkuh saat bertugas di Pengadilan Negeri Gianyar.

Kasus tersebut pernah diusut oleh Komisi Yudisial (KY) dan MA dilakukan setelah DA berhubungan dengan pegawai pengadilan inisial C, yang juga istri hakim inisial P.

Saat itu, KY merekomendasikan DA untuk diberhentikan, sedangkan Bawas MA menjatuhkan sanksi 2 tahun.

DA diberi sanksi dengan dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh untuk dikenakan pembinaan.

Setelah dua tahun menjalani masa skors, DA dipindahkan ke Bangka Belitung.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved