Berita Viral

INI Sosok 4 Hakim Dipecat: MY Poligami, DA Nyabu di Kantor, DS Terima Suap, HB Digerebek Selingkuh

Sebanyak empat hakim dipecat dengan tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. 

HO
Komisi Yudisial membacakan empat hakim telah dipecat dengan tidak hormat atas pelanggaran kode etik. 

Setelah itu, DA dimutasi ke PN Rangkasbitung mulai awal 2022.

Dalam sidang MKH juga terungkap bahwa DA beberapa kali mendapat sanksi lain lantaran tidak menjalankan tugas sesuai SOP sebagai hakim.

Hakim DA juga dianggap tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY.

Baik dalam kasus perselingkuhan saat diperiksa di kantor KY maupun saat diperiksa terkait kasus narkoba di BNN.

Hal itu menjadi alasan yang memberatkan DA.

"Kesalahan Saudara adalah tidak mau memberikan keterangan saat diperiksa oleh KY dalam kasus yang menjerat Saudara," tegas Amzulian saat memeriksa DA dalam sidang MKH.

"Padahal, kesempatannya ada dan keterangan tersebut sangat berperan penting dalam menilai proses pemeriksaan kasus Saudara,” ujarnya.

Majelis MKH ini dipimpin oleh Ketua KY Amzulian Rifai, bersama perwakilan Anggota KY, yakni M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata.

Sedangkan MA diwakili oleh Hakim Agung Soesilo, Suharto, dan Jupriyadi.

Kasus Hakim DS

Hakim DS terbukti menerima uang Rp 300 juta ketika mengadili perkara yang menjerat mantan wali kota Kediri Samsul Ashar di PN Surabaya.

Hakim DS dinyatakan telah terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) jo Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 2 Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH Pasal 9 Ayat 4 huruf a bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela.

"Menjatuhkan sanksi kepada DS dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang MKH Hakim Agung Desnayeti saat membacakan putusannya pada Rabu (9/8/2023) di gedung MA.

Kasus ini berawal saat DS menjadi ketua majelis hakim di PN Surabaya yang menyidangkan terdakwa mantan wali kota Kediri Samsul Ashar karena terlibat tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri pada 2021.

Samsul Ashar dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, Samsul Ashar kemudian divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Pada kasus yang berbeda, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim PN Surabaya IIH bersama panitera pengganti MH, kemudian terungkap bahwa kasus ini ada kaitannya dengan kasus Samsul Ashar.

MH terlibat dalam rangkaian dugaan tindak pidana gratifikasi saat menjadi panitera pengganti di PN Surabaya yang akhirnya juga menyeret nama hakim terlapor DS.

"Saat menjadi saksi dari perkara dugaan suap yang menjerat MH, hakim DS mengaku telah menerima uang Rp300 juta dari perkara korupsi wali kota Kediri dan mengaku pernah mendapatkan uang 'keliru' dari hakim lainnya," ujar Desnayeti.

Dalam pembelaan di sidang MKH, hakim DS mengaku tidak berinisiatif untuk meminta uang tersebut. Uang tersebut, DS melanjutkan, juga dibagi dengan hakim anggota lain juga panitera pengganti MH. DS mengaku, sebelum ada pemeriksaan dari pihak BAWAS MA, uang tersebut telah dikembalikan kepada Y yang merupakan pengacara dari Samsul Ashar.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) saat mendampingi DS menyampaikan bahwa terlapor sudah mengabdi sejak 1996. Terlapor juga pernah menjadi wakil ketua PN di Aceh saat masa konflik, tidak pernah melakukan tindak pidana, kooperatif dalam pemeriksaan, dan sudah meminta maaf.

Hadir pula saksi yang sebelumnya adalah staf administrasi di PN Surabaya, sekarang panitera pengganti di PN Blitar, yang menegaskan bahwa terlapor memang tidak berinisiatif menerima suap.

"Saya berharap Ibu/Bapak, atas kesalahan saya, atas pelanggaran yang telah dilarang dilakukan, saya mohon pertimbangannya," ujar DS dalam pembelaannya.

Kasus Hakim HB

Mahkamah Agung (MA) mengambil tindakan tegas dengan memecat satu oknum Hakim nonpalu yang bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah berinisial HB.

Putusan pecat bagi HB dilakukan pada sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Dimana pada putusan itu HB dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Pemecatan hakim ini didasarkan ia terbukti melakukan perselingkuhan dengan perempuan lain.

HB yang kala itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Kalimantan Tengah terbukti selingkuh dengan perempuan lain di dalam kamar Hotel D yang berada di kawasan Tangerang pada Juni 2022.

Perselingkuhan ini dibongkar sendiri oleh mertua HB. Saat penggerebekan, ibu mertua HB sangat geram lantaran mengetahui menantunya berselingkuh.

Hal ini membuat anaknya yang saat itu merupakan istri sah HB memilih jalur hukum dengan melaporkan tindakan mantan suaminya itu ke Polda Metro Jaya atas kasus perzinahan.

Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) yang mendengar peristiwa penggerebekan hakim yang diduga selingkuh di hotel itu melakukan pemeriksaan.

Sebagai terlapor, HB mengakui perselingkuhan tersebut. Oleh sebab itu, Bawas MA merekomendasikan sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat.

“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Hakim Agung Hamdi yang memimpin sidang MKH, dalam rilis yang diterima Kompas.com dari Komisi Yudisial (KY), Rabu (7/9/2023).

Pemecatan terhadap HB telah sesuai dengan Pasal 19 Ayat (4) huruf d Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Dalam sidang MKH yang dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut kesusilaan, HB juga telah diberikan kesempatan untuk membela diri.

Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) memberikan alat bukti keterangan dan surat. Hadir pula satu orang panitera pengganti di PT Semarang tempat hakim HB bertugas memberikan kesaksian.

Saksi menyatakan bahwa di PT Semarang, HB yang kala itu masih menjabat sebagai seorang hakim telah bertobat dan menjalankan tugas dengan baik.

HB juga telah meminta maaf terhadap mantan istri dan mertua, dan masih berhubungan baik dengan anak-anak.

Semua keterangan telah didengar dan dipertimbangkan oleh majelis MKH yang dipimpin Hakim Agung Hamdi.

Majelis hakim MKH ini juga berisi Hakim Agung Ibrahim dan Muhammad Yunus Wahab, dan perwakilan KY, yakni Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah beserta Anggota KY M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi.

Setelah melakukan musyawarah, majelis MKH secara bulat memutuskan bahwa pembelaan HB selaku hakim terlapor harus ditolak.

Majelis MKH menilai, HB telah terbukti melanggar dua Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pertama, poin 3 berlaku arif dan bijaksana sebagaimana Keputusan Bersama Ketua MA dengan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang KEPPH.

Dalam beleid itu diatur bahwa hakim harus bertindak sesuai dengan norma yang hidup dalam masyarakat baik norma hukum, norma keagamaan, kebiasaan maupun kesusilaan sebagaimana Angka 3.1 Ayat (1) hakim wajib menghindari perbuatan tercela.

Pernbuatan HB juga telah melanggar Pasal 7 Ayat (2) huruf a Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Kedua, HB telah melanggar ketentuan item 7 angka 7.1 yang harus menjunjung tinggi harga diri sebagaimana keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH.

Beleid itu menyebut hakim harus menjaga wibawa dan martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Hal ini sebagaimana Pasal 11 Ayat 3 huruf a Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Panduan Penegakan KEPPH.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved