Berita Viral

Lina Mukherjee Tetap Divonis Penjara 2 Tahun Denda Rp 250 Juta, Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi

Namun, banding yang diajukan Lina ditolak sehingga berdasarkan putusan banding pada 24 Oktober 2023 Lina Mukherjee tetap menjalani masa hukuman

HO
Lina Mukherjee mengaku mengucapkan Bismillah saat makan kulit babi sebuah bentuk refleks.  

TRIBUN-MEDAN.com - Lina Mukherjee tetap divonis penjara 2 tahun denda Rp 250 juta.

Banding Lina Mukherjee ditolak, kini ajukan kasasi.

Selebgram Lina Mukherjee yang divonis Pengadilan Negeri Palembang, dua tahun penjara dan juga didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. Dia kemudian mengajukan banding, 5 Oktober 2023.

Lina Mukherjee mengaku mengucapkan Bismillah saat makan kulit babi sebuah bentuk refleks. 
Lina Mukherjee mengaku mengucapkan Bismillah saat makan kulit babi sebuah bentuk refleks.  (HO)

Namun, banding yang diajukan Lina ditolak sehingga berdasarkan putusan banding pada 24 Oktober 2023 Lina Mukherjee tetap menjalani masa hukuman sesuai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Palembang.

Dilansir dari website sipp.pn-palembang.go.id, putusan banding nomor 275/PID/2023/PT PLG, menyatakan Lina Mukherjee alias Lina Lutfiawati tetap bersalah.

Menyatakan Terdakwa LINA LUTFIAWATI ALIAS LILU ALIAS LINA MUKHERJEE BINTI ABDUL MUKHIT bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Individu dan Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Agama” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum

Baca juga: Lina Mukherjee Pasrah Divonis 2 Tahun Buntut Konten Makan Babi Baca Basmalah: Sama Kayak Pak Ahok

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan, " bunyi amar putusan Majelis Hakim tingkat banding, yang diketuai oleh Sohe SH MH, Kamis (2/11/2023).

Tim kuasa hukum Lina Mukherjee, Arthulius SH dan Agung Wijaya SH mengatakan putusan banding perkara kliennya kurang memenuhi rasa keadilan dan mengandung kekhilafan hakim.

"Hakim karena pada amar putusannya banding kita diterima, dan merubah mengenai amar tentang barang bukti namun pada faktanya tidak ada sama sekali yang dirubah dan di dlm pertimbangan putusan ada di akui bahwa terdakwa sudah meminta maaf seharusnya hal ini menjadi dasar untuk meringankan hukuman namun pada faktanya tidak ada keringanan sama sekali, " jelas Arthur.

Curhat Lina Mukherjee mengaku jadi tulang punggung keluarga, sengaja makan babi ingin permalukan keluarga.
Curhat Lina Mukherjee mengaku jadi tulang punggung keluarga, sengaja makan babi ingin permalukan keluarga. (instagram)

Pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi kepada Pengadilan Tinggi Palembang dengan mengajukan surat permohonan nomor 28/Akta.pid/2023/PN Plg.

"Menurut hemat kami putusan tersebut kurang memenuhi rasa keadilan maka kami selaku kuasa hukum terdakwa telah menyatakan kasasi dan akta pernyataan permohonan kasasi telah kami tanda tangani, " katanya.

Lina Mukherjee Pasrah Divonis 2 Tahun: Sama Kayak Pak Ahok

Lina Mukherjee menangis setelah divonis 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama. 

Lina Mukherjee divonis bersalah terkait konten makan babi baca basmalah. 

"Saya merupakan tulang punggung keluarga," Lina Mukherjee nangis memelas ke hakim saat sidang.

Mendapati fakta itu, Lina Mukherjee merasa senasib dengan Ahok soal masa tahanan.

Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap terdakwa Lina Mukherjee atas kasus unggahan video makan kulit babi yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang - undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.

"Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.

Baca juga: LOGIN sscasn.bkn.go.id Cara Mendaftar CPNS, Simak Jumlah Soal CPNS 2023 dan Sitem Penilaian

Baca juga: Tolak Refleksi Sambil Tatap Cermin, Psikolog Sebut Prabowo Subianto Tutupi Kelemahan dan Takut Gagal

Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian.

Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ kata Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).

Selain penjara dua tahun, Lina pun dijatuhi membayar denda Rp 250 juta.

Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Hal yang memberatkan Lina adalah telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sementara, hal yang meringankan, Lina berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.

“Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita negara,” ujar hakim.

Setelah mendengarkan vonis, Lina bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ia pun mengaku telah memperkirakan hukuman yang diterimanya itu pada sidang sebelumnya.

"Saya kira vonisnya sama kayak Pak Ahok.

Estimasi saya selama ini tidak pernah salah jadi kurang lebih segitu,” kata Lina.

Baca juga: Sosok Rafael Moreno Pemain Futsal Tendang Kepala Lawan Saat Selebrasi Sujud Rayakan Gol, Kena Sanksi

Baca juga: Jadi Korban Proyek Rempang Eco City, Inilah Rincian Ganti Rugi Pemerintah untuk Warga Pulau Rempang

Lina pun mengaku pasrah atas putusan itu.

Ia mengaku selama ini telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.

“Jujur saya banyak kesedihan orang tua ku tidak bisa datang karena jauh dan usianya sudah berumur,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya,dalam sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan, terdakwa yang memiliki nama asli Lina Lutfiawati ini merengek di depan majelis hakim dan meminta agar hukumannya diringankan.

Selain itu, ia pun mengaku bahwa tidak memiliki niat untuk membuat kegaduhan terkait video makan kulit babi tersebut.

“Saya merupakan tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk membiayai sekolah adik-adik saya,

dan saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji,

saya memohon kepada majelis hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya,”kata Lina sambil menangis, Selasa (12/9/2023).

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter     

 

Artikel ini telah tayang di  TribunSumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved