CPNS 2023
Passing Grade SKD CPNS 2023 Kejaksaan, Berdasarkan Formasi dan Jabatannya
Perlu diketahui bahwa nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS Kejaksaan 2023 tergantung dari jabatan dan grade yang Anda lamar.
Penulis: Rizky Aisyah |
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Passing grade atau nilai ambang batas kelulusan ditentukan oleh masing-masing instansi, salah satunya Kejaksaan.
Nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 651 Tahun 2023.
Baca juga: Berikut Sanksi dan Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023
Perlu diketahui bahwa nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS Kejaksaan 2023 tergantung dari jabatan dan grade yang Anda lamar.
SKD CPNS Kejaksaan 2023 terdiri dari tiga tes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berikut adalah nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS Kejaksaan 2023 berdasarkan formasi dan jabatan, di antaranya:
1. Jaksa
Formasi Umum:
- TWK 65
- TIU 80
- TKP 166
Formasi Cumlaude:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85
Formasi Putra/Putri Papua:
- Nilai kumulatif SKD paling renda 286
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Passing-Grade-CPNS-2023-Kejaksaan.jpg)