CPNS 2023

Passing Grade SKD CPNS 2023 Kejaksaan, Berdasarkan Formasi dan Jabatannya

Perlu diketahui bahwa nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS Kejaksaan 2023 tergantung dari jabatan dan grade yang Anda lamar.

|
Penulis: Rizky Aisyah |
HO
Ilustrasi CPNS 2023 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Passing grade atau nilai ambang batas kelulusan ditentukan oleh masing-masing instansi, salah satunya Kejaksaan. 

Nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 651 Tahun 2023.

Baca juga: Berikut Sanksi dan Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023

Perlu diketahui bahwa nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS Kejaksaan 2023 tergantung dari jabatan dan grade yang Anda lamar.

SKD CPNS Kejaksaan 2023 terdiri dari tiga tes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Berikut adalah nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS Kejaksaan 2023 berdasarkan formasi dan jabatan, di antaranya:

1. Jaksa

Formasi Umum:

- TWK 65

- TIU 80

- TKP 166

Formasi Cumlaude:

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

- Nilai TIU paling rendah 85

Formasi Putra/Putri Papua:

- Nilai kumulatif SKD paling renda 286

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved