Berita Viral

VIRAL Pilu Guru SD Disuruh Bayar Rp250 Ribu Untuk Cuti Melahirkan, Gaji Dipotong 50 Persen

Baru-baru ini, viral pengakuan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Bogor yang mengaku disuruh membayar cuti melahirkan sebesar Rp250 Ribu.

Editor: Liska Rahayu
HO/Tribun Medan
ILUSTRASI Hukum puasa bagi ibu hamil 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral pengakuan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Bogor yang mengaku disuruh membayar cuti melahirkan sebesar Rp250 Ribu.

Ia harus membayar sebesar Rp250 ribu agar cuti melahirkannya diterima.

Peristiwa itu terungkap saat sang suami curahkan isi hati di media sosial hingga viral.

Suami guru tersebut menarasikan bahwa istrinya yang merupakan guru SD di Tanah Sareal Kota Bogor ini mengajukan cuti melahirkan pada pekan kemarin.

Istrinya ini diminta untuk mengisi form dan lanjut ke tanda tangan Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Namun, sang suami kaget, istrinya ini diminta transfer sejumlah uang ketika sudah meminta tanda tangan di Disdik Kota Bogor.

“Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor. Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di tanah sareal,” tulis siami dalam postingan di Medsos.

“Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan kota bogor,” tulisnya.

“Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp. 250.000. Kemudian potongan gaji 50 persen selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan. Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?” tulis isi percakapan tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku sudah mendapatkan laporan resmi soal kabar tersebut.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengambil langkah lantaran saat ini masih dilakukan penelusuran.

Ilustrasi gadis berusia 22 tahun hamil.
Ilustrasi gadis berusia 22 tahun hamil. (shutterstock)

"Gak bisa kita langsung lakukan langkah. Kita konfirmasi dulu laporannya benar atau engganya," kata Dedie A Rachim kepada TribunnewsBogor.com di Mako Damkar Yasmin Kota Bogor, Jumat (3/11/2023).

Tanggapan Kadisdik

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, angkat suara terkait viralnya ibu guru SD diminta mentransfer sebesar Rp 250 ribu agar cutinya di ACC.

Tak hanya itu, sang guru juga gajinya bakal dipotong 50 persen selama masa cuti hamil.

Sujatmiko mengakui, diduga ada oknum anak buahnya di Dinas Pendidikan Kota Bogor yang melakukan hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved