Berita Viral
BEDA dengan Kompol Cosmas, Bripka Rohmad Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Disanksi 7 Tahun Demosi
Bripka Rohmad divonis demosi 7 tahun dalam kasus rantis Brimob lindas ojol hingga tewas di Kawasan Pejompongan, Jakarta Utara
TRIBUN-MEDAN.com - Bripka Rohmad divonis demosi 7 tahun dalam kasus rantis Brimob lindas ojol hingga tewas di Kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus 2025 lalu.
Vonis Bripka Rohmad ini lebih ringan dari Kompol Cosmas Gea yang divonis PDTH atau pemberhentian dengan tidak hormat.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Demosi adalah tindakan pemindahan jabatan seorang pegawai atau karyawan ke posisi yang lebih rendah di suatu organisasi.
Selain sanksi demosi, Bripka Rohmad juga diberi sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kewajiban meminta maaf lisan," ungkap majelis hakim.
Selama sidang tampak Bripka Rohmad mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri dan baret biru satuan Korps Bigade Mobil (Brimob) Polri.
Baca juga: TERJAWAB Sosok Driver Ojol Berkacamata yang Dicurigai Netizen Bertemu Wapres Gibran, Profesi Disorot
Baca juga: CINTA KUYA Sedih Rumahnya Diobrak-abrik Penjarah, Foto-Foto dan Kucing Hilang, Uya: Nangislah Pasti
Baca juga: Bupati Langkat Apresiasi PT Rapala, Bangun Jalan 13 Km dan 5 Jembatan di Kecamatan Batang Serangan
Bripka Rohmad menjabat sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya.
Saat kejadian kejadian rantis lindas ojol, Bripka Rohmad duduk dibangku sopir bernomor 17713-VII.
Peristiwa maut itu mengakibatkan driver ojol Affan Kurniawan (21) tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025 malam.
Sebelumnya, sidang KKEP yang berlangsung pada Rabu (3/9/2025) kemarin, Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di samping sopir Bripka Rohmad dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kompol Cosmas Kaju Gae menjabat Jabatan Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Masih ada lima pelanggar kategori sedang yang belum disidang di antaranya Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Kelimanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.
Bripka Rohmad divonis demosi 7 tahun
Bripka Rohmad
rantis Brimob lindas ojol
Kompol Cosmas Gea
Tribun-medan.com
CINTA KUYA Sedih Rumahnya Diobrak-abrik Penjarah, Foto-Foto dan Kucing Hilang, Uya: Nangislah Pasti |
![]() |
---|
Nadiem Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi, Teriak Kebenaran Akan Keluar, Kirim Pesan ke Keluarga |
![]() |
---|
NADIEM Tersangka Korupsi Chromebook, Langgar 2 Perpres dan Aturan LKPP, Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
SAH! Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka, Inilah Daftar 10 Menteri Era Jokowi Terseret Kasus Korupsi |
![]() |
---|
ALASAN Kejagung Tetapkan Eks Menteri Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.