Berita Viral
BEDA dengan Kompol Cosmas, Bripka Rohmad Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Disanksi 7 Tahun Demosi
Bripka Rohmad divonis demosi 7 tahun dalam kasus rantis Brimob lindas ojol hingga tewas di Kawasan Pejompongan, Jakarta Utara
Usai mendengar putusan PTDH, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis.
Suaranya terdengar lirih. Tatapannya kosong. Beberapa kali Kompol Cosmas terlihat menyeka air mata.
Atas putusan itu, Kompol Cosmas mengaku akan mempertimbangkan upaya banding.
"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ucap Cosmas lirih menanggapi putusan majelis.
Baca juga: TANGISAN Kompol Cosmas Gea Divonis PDTH Kematian Affan, Tak Langsung Banding, Minta Saran Keluarga
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai konstruksi peristiwa kasus tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) akan menjadi penentu dalam sidang etik maupun potensi proses pidana.
Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam usai mengikuti gelar perkara kode etik di Div Propam, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, tujuh anggota diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No 1 Tahun 2023, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melanggar sumpah, janji, atau Kode Etik Profesi.
“Dari konstruksi peristiwa, potensi pemecatan sangat besar. PTDH dalam konteks hukum etik, tetapi dalam konteks lain juga ada potensi pidana, mekanisme penyidikan sudah dipersiapkan,” kata Anam.
Ia menjelaskan, sidang etik akan menguji pelanggaran berdasarkan pasal-pasal terkait.
Kompolnas mendorong agar dugaan pidana dilihat secara luas, tidak hanya pada insiden tabrakan semata.
"Harus dilihat konteks aksi secara keseluruhan awalnya massa bubar tertib, lalu muncul kericuhan. Itu juga harus dipotret. Jadi bukan semata ada orang jatuh lalu tertabrak, tapi bagaimana ruang publik dan keadilan bisa dijaga,” tegasnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Bripka Rohmad divonis demosi 7 tahun
Bripka Rohmad
rantis Brimob lindas ojol
Kompol Cosmas Gea
Tribun-medan.com
CINTA KUYA Sedih Rumahnya Diobrak-abrik Penjarah, Foto-Foto dan Kucing Hilang, Uya: Nangislah Pasti |
![]() |
---|
Nadiem Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi, Teriak Kebenaran Akan Keluar, Kirim Pesan ke Keluarga |
![]() |
---|
NADIEM Tersangka Korupsi Chromebook, Langgar 2 Perpres dan Aturan LKPP, Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
SAH! Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka, Inilah Daftar 10 Menteri Era Jokowi Terseret Kasus Korupsi |
![]() |
---|
ALASAN Kejagung Tetapkan Eks Menteri Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.