Berita Viral

BEDA dengan Kompol Cosmas, Bripka Rohmad Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Disanksi 7 Tahun Demosi

Bripka Rohmad divonis demosi 7 tahun dalam kasus rantis Brimob lindas ojol hingga tewas di Kawasan Pejompongan, Jakarta Utara

HO/Tribunnews.com
RANTIS LINDAS OJOL - Anggota Brimob Bripka Rohmad saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Bripka Rohmad selaku sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob bernomor 17713-VII saat insiden kecelakaan lindas driver ojol Affan Kurniawan (21). 

Usai mendengar putusan PTDH, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis.

Suaranya terdengar lirih. Tatapannya kosong. Beberapa kali Kompol Cosmas terlihat menyeka air mata. 

Atas putusan itu, Kompol Cosmas mengaku akan mempertimbangkan upaya banding.

"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ucap Cosmas lirih menanggapi putusan majelis.

Baca juga: TANGISAN Kompol Cosmas Gea Divonis PDTH Kematian Affan, Tak Langsung Banding, Minta Saran Keluarga

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai konstruksi peristiwa kasus tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) akan menjadi penentu dalam sidang etik maupun potensi proses pidana.

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam usai mengikuti gelar perkara kode etik di Div Propam, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, tujuh anggota diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No 1 Tahun 2023, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melanggar sumpah, janji, atau Kode Etik Profesi.

“Dari konstruksi peristiwa, potensi pemecatan sangat besar. PTDH dalam konteks hukum etik, tetapi dalam konteks lain juga ada potensi pidana, mekanisme penyidikan sudah dipersiapkan,” kata Anam.

Ia menjelaskan, sidang etik akan menguji pelanggaran berdasarkan pasal-pasal terkait.

Kompolnas mendorong agar dugaan pidana dilihat secara luas, tidak hanya pada insiden tabrakan semata.

"Harus dilihat konteks aksi secara keseluruhan awalnya massa bubar tertib, lalu muncul kericuhan. Itu juga harus dipotret. Jadi bukan semata ada orang jatuh lalu tertabrak, tapi bagaimana ruang publik dan keadilan bisa dijaga,” tegasnya. 

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved