Berita Viral

BEDA dengan Kompol Cosmas, Bripka Rohmad Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Disanksi 7 Tahun Demosi

Bripka Rohmad divonis demosi 7 tahun dalam kasus rantis Brimob lindas ojol hingga tewas di Kawasan Pejompongan, Jakarta Utara

HO/Tribunnews.com
RANTIS LINDAS OJOL - Anggota Brimob Bripka Rohmad saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Bripka Rohmad selaku sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob bernomor 17713-VII saat insiden kecelakaan lindas driver ojol Affan Kurniawan (21). 

Untuk pelanggaran ketegori sedang terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik.

Divpropam Polri telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin.

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri. 

Kompol Cosmas Gea Dipecat

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae divonis dipecat dari institusi Polri.

Dalam sidang etik kemarin, Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung pada tewasnya Affan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, Cosmas terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 

Pasal itu dikaitkan dengan sejumlah aturan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yakni Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, dan Pasal 8 huruf c angka 1. 

Putusan sidang menjatuhkan tiga sanksi, yaitu: 

Pertama, menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela. 

Kedua, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025. 

Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Polri juga memastikan perkara Cosmas dan Rohmat dilanjutkan ke ranah pidana oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” kata Trunoyudo.

Cosmas Menangis

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved