Berita Viral

VIRAL Pilu Guru SD Disuruh Bayar Rp250 Ribu Untuk Cuti Melahirkan, Gaji Dipotong 50 Persen

Baru-baru ini, viral pengakuan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Bogor yang mengaku disuruh membayar cuti melahirkan sebesar Rp250 Ribu.

Editor: Liska Rahayu
HO/Tribun Medan
ILUSTRASI Hukum puasa bagi ibu hamil 

"Sepertinya ada oknum ya," kata Sujatmiko saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (3/11/2023).

Namun, sejauh ini, Sujatmiko masih belum megetahui siapa sosok oknum yang meminta uang Rp 250 ribu sebagai izin cuti kepada guru SD tersebut.

"Tapi, saya belum tahu juga siapa itu," tambahnya.

Meski begitu, Sujatmiko memastikan, dalam peraturannya, tidak ada biaya ketika pengajuan cuti hamil.

"Saya sudah dengar informasi itu. Tapi, saya pastikan tidak ada peraturan seperti itu (transfer)," jelasnya.

Dirinya pun menegaskan, saat ini, terus mencari siapa yang memang meminta transfer kepada ibu cuti hamil itu.

"Ya terus dicari. Nanti, ketika sudah ada kita langsung klarifikasi," tandasnya.

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter     

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved