Breaking News

Berita Viral

VIRAL Pilu Guru SD Disuruh Bayar Rp250 Ribu Untuk Cuti Melahirkan, Gaji Dipotong 50 Persen

Baru-baru ini, viral pengakuan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Bogor yang mengaku disuruh membayar cuti melahirkan sebesar Rp250 Ribu.

Editor: Liska Rahayu
HO/Tribun Medan
ILUSTRASI Hukum puasa bagi ibu hamil 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral pengakuan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Bogor yang mengaku disuruh membayar cuti melahirkan sebesar Rp250 Ribu.

Ia harus membayar sebesar Rp250 ribu agar cuti melahirkannya diterima.

Peristiwa itu terungkap saat sang suami curahkan isi hati di media sosial hingga viral.

Suami guru tersebut menarasikan bahwa istrinya yang merupakan guru SD di Tanah Sareal Kota Bogor ini mengajukan cuti melahirkan pada pekan kemarin.

Istrinya ini diminta untuk mengisi form dan lanjut ke tanda tangan Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Namun, sang suami kaget, istrinya ini diminta transfer sejumlah uang ketika sudah meminta tanda tangan di Disdik Kota Bogor.

“Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor. Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di tanah sareal,” tulis siami dalam postingan di Medsos.

“Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan kota bogor,” tulisnya.

“Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp. 250.000. Kemudian potongan gaji 50 persen selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan. Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?” tulis isi percakapan tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku sudah mendapatkan laporan resmi soal kabar tersebut.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengambil langkah lantaran saat ini masih dilakukan penelusuran.

Ilustrasi gadis berusia 22 tahun hamil.
Ilustrasi gadis berusia 22 tahun hamil. (shutterstock)

"Gak bisa kita langsung lakukan langkah. Kita konfirmasi dulu laporannya benar atau engganya," kata Dedie A Rachim kepada TribunnewsBogor.com di Mako Damkar Yasmin Kota Bogor, Jumat (3/11/2023).

Tanggapan Kadisdik

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, angkat suara terkait viralnya ibu guru SD diminta mentransfer sebesar Rp 250 ribu agar cutinya di ACC.

Tak hanya itu, sang guru juga gajinya bakal dipotong 50 persen selama masa cuti hamil.

Sujatmiko mengakui, diduga ada oknum anak buahnya di Dinas Pendidikan Kota Bogor yang melakukan hal tersebut.

"Sepertinya ada oknum ya," kata Sujatmiko saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (3/11/2023).

Namun, sejauh ini, Sujatmiko masih belum megetahui siapa sosok oknum yang meminta uang Rp 250 ribu sebagai izin cuti kepada guru SD tersebut.

"Tapi, saya belum tahu juga siapa itu," tambahnya.

Meski begitu, Sujatmiko memastikan, dalam peraturannya, tidak ada biaya ketika pengajuan cuti hamil.

"Saya sudah dengar informasi itu. Tapi, saya pastikan tidak ada peraturan seperti itu (transfer)," jelasnya.

Dirinya pun menegaskan, saat ini, terus mencari siapa yang memang meminta transfer kepada ibu cuti hamil itu.

"Ya terus dicari. Nanti, ketika sudah ada kita langsung klarifikasi," tandasnya.

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter     

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved