Mata Lokal Series
Ketua KPU Sumut Napak Tilas Penyebaran Hoaks di Pemilu 2019, Banyak Anggota KPPS Meninggal Dunia
Penyebaran berita bohong kata Agus pada pemilu tahun 2019 bersamaan dengan banyak anggota KPPS yang meninggal dunia karena kelelahan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Berita bohong atau hoaks turut mewarnai pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2019 silam. Penyebaran hoaks juga dilontarkan baik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin Siregar saat hadir sebagai pembicara dalam talkshow bersama Tribun Network bertema Bersandar Pada Negara Wujudkan Kolaborasi Presisi untuk Terciptanya Pemilu Damai 2024 dan Bermartabat Tanpa Hoaks, di Ballroom Hotel Grand Mercure, Kota Medan, Senin (6/11/2023).
"Terkait berita hoaks tentu kita masih ingat pada tahun 2019 banyak konten hoaks. Terkait penyelenggara yang katanya kotak suara yang sudah dicoblos dan belum dicetak serta hal lain," kata Agus.
Penyebaran berita bohong kata Agus pada pemilu tahun 2019 bersamaan dengan banyak anggota KPPS yang meninggal dunia karena kelelahan.
Belajar dari pengalaman tersebut, Agus pun meminta agar pemilu tahun depan bisa berjalan lebih damai dan lancar.
"Dan yang sangat sedih saat anggota KPPS kita banyak yang meninggal dan kita dapat information seperti itu. Banyak beredar diplatform yang ingin memframing hal hal seperti itu," lanjut Agus.
Agar pelaksanaan pemilu berjalan lebih damai, Agus pun mengajak penyelenggara dan peserta pemilu dapat mengikuti aturan yang ada.
Baik partai politik, KPU, Bawaslu dan seluruh lapisan masyarakat mesti bersama sama patuh dan taat pada hukum yang berlaku.
Misalnya terkait materi kampanye yang tidak mempersoalkan isu SARA dan menyampaikan kebencian serta informasi bohong.
"Di KPU sudah keluar tentang kampanye sudah diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 dan juga tentang dana kampanye sudah di atur dalam PKPU nomor 18 tahun 2023. Sebagai penyelenggara kami berharap dibantu masyarakat luas dalam hal ini juga insan pers untuk menciptakan kondisi yang aman, damai dan sejuk dan tentu membantu meminimalisir kebencian baik terhadap penyelenggara dan peserta," lanjut dia.
Menjelang pemilihan presiden dan DPR pada 14 Februari 2024, KPU lanjut Agus juga telah menyusun
aturan soal kampanye.
Bahkan hal itu berlaku pada media sosial hingga kampanye secara terbuka dimuka umum.
Untuk mencegah penyebaran hoaks, KPU sebutnya telah mengeluarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 soal aturan kampanye dan PKPU nomor 18 tahun 2023 soal dan kampanye.
"Termasuk soal media sosial juga sudah diatur dalam PKPU 15 tadi bahwa peserta pemilu pada masa sebelum menjelang kampanye pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 selambat-lambatnya sudah mendaftarkan akun media sosialnya ke KPU sesuai jenjangnya. Dan pada 10 Februari sudah tutup tidak boleh kampanye. Dan materinya sudah diatur soal tidak mengenai SARA, NKRI dan seterusnya," lanjutnya Agus.
Agus pun yakin pemilihan umum tahun depan dapat berjalan lebih damai dan aman dengan peran semua pihak. Dia berpesan baik patai politik dan penyelenggara pemilu serta masyarakat untuk sama sama berjalan sesuai tugas dan fungsinya.
"Kami penyelenggara akan patuh kode etik dan peserta juga demikian, saya kira pemilihan umum akan aman dan damai," tutup dia.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Berita Foto: DAMAI Tanpa Hoaks, Kapolda Sumut Ajak Seluruh Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024 |
|
|---|
| Kapolda Sumut Ajak Semua Pihak Bersama-sama Ciptakan Pemilu Damai Tanpa Hoaks |
|
|---|
| Ketua Dewan Pakar NasDem Sumut Rahudman Harahap Apresiasi Talkshow Tribun soal Pemilu Tanpa Hoaks |
|
|---|
| Kodam I BB Janji Tak Terlibat Politik Praktis, Utamakan Kepentingan Negara daripada Dukung Mendukung |
|
|---|
| Tim Kampanye Capres-Cawapres Hanya Boleh Miliki 20 Akun Medsos, Wajib Dilaporkan ke KPU dan Bawaslu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.