Mata Lokal Series

Tim Kampanye Capres-Cawapres Hanya Boleh Miliki 20 Akun Medsos, Wajib Dilaporkan ke KPU dan Bawaslu

Bawaslu Sumatera Utara akan membatasi akun media sosial tim kampanye milik pasangan calon presiden. 

Penulis: Anugrah Nasution |
Tribun Medan/Anugrah Nasution
Komisioner Bawaslu Sumut Suhadi Situmorang saat hadir dalam acara talkshow yang diselenggarakan Tribun Network di Ballroom Hotel Grand Marcure, Medan, Senin (6/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara akan membatasi akun media sosial tim kampanye milik pasangan calon presiden. 

Komisioner Bawaslu Sumut, Suhadi Situmorang mengatakan, sesuai aturan KPU, tim kampanye calon presiden hanya diperbolehkan membuat 20 akun media sosial yang memuat konten dan kampanye pasangan calon.

Baca juga: Dewan Pers Minta Media Bersikap Netral dan Hindari Hoaks Jelang Pemilu 2024

Menurutnya hal itu sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023.

"Bawaslu Provinsi akan konsultasi dengan Bawaslu RI untuk tim kampanye Capres untuk akun media sosial dalam tingkat provinsi akan dibatasi 20 akun media sosial seperti yang disebut dalam PKPU nomor 15 tahun 2023," kata Suhadi usai mengikuti acara talkshow yang dilaksanakan Tribun Network, Senin (6/11/2023). 

Menurut aturan yang ada, tim kampanye pasangan presiden juga wajib mendaftarkan akun media sosialnya ke KPU dan Bawaslu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Wajib, dia tim kampanye mendaftarkan ke KPU dan Bawaslu dan yang paling banyak itu 20 akun media sosial," lanjut dia. 

Suhardi menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap akun media sosial pasangan presiden jika melebihi ketentuan yang ada. 

"Artinya jika lebih dari situ misal jadi 21 akun medsos, akan kami awasi kontennya atau volumenya dan lain sebagainya," kata Suhadi. 

"Kemudian tingkat pada kota, jadi saat nanti Bawaslu menyampaikan kepada kami, kami akan melakukan bersama sama melakukan pengawasan. Kami juga akan melakukan koordinasi soal itu nantinya termasuk kepada partai dan media," lanjutnya. 

Sementara untuk metode kampanye, kata dia, berdasarkan Pasal 26 PKPU Nomor 15 tahun 2023 dapat dilakukan dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye kepada publik, pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang masih harus mengikuti aturan, melalui media sosial dan iklan media baik cetak maupun elektronik.

Suhadi menyampaikan, kampanye di media sosial mulai diizinkan selama masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024.

Ajak Masyarakat Hindari Hoaks

Bawaslu Sumut juga meminta agar masyarakat dan media berperan aktif dalam melawan berita palsu atau hoaks. 

Suhadi menyebutkan, penyebaran hoaks jelang pemilihan umum memang kerap terjadi. Karena itu masyarakat diminta tak sembarangan mempercayai informasi yang diterima. 

Baca juga: Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Jelang Pemilu 2024, Menteri Budi Arie: Sudah Take Down 425 Konten

"Kami sendiri tentu akan melakukan pemantauan terhadap informasi informasi pemilu dan kampanye agar penyebaran hoax bisa ditekan. Karena itu masyarakat juga perlu benar-benar meneliti segala informasi yang ada. Tidak langsung percaya apalagi turut menyebar luaskan," kata dia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved