Mata Lokal Series
Tim Kampanye Capres-Cawapres Hanya Boleh Miliki 20 Akun Medsos, Wajib Dilaporkan ke KPU dan Bawaslu
Bawaslu Sumatera Utara akan membatasi akun media sosial tim kampanye milik pasangan calon presiden.
Penulis: Anugrah Nasution |
Tribun Medan/Anugrah Nasution
Komisioner Bawaslu Sumut Suhadi Situmorang saat hadir dalam acara talkshow yang diselenggarakan Tribun Network di Ballroom Hotel Grand Marcure, Medan, Senin (6/11/2023).
Suhadi yakin, dengan kerja sama semua pihak penyebaran hoax bisa ditekan dengan peran aktif semua pihak.
"Perlu kerja sama bagaimana pemerintah juga melakukan upaya dan masyarakat juga perlu lebih teliti untuk menghindari hoaks saat pemilu," tutup dia.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Tags
akun media sosial calon presiden
tim kampanye
Mata Lokal Series
Talkshow Tribun Network Series
Bawaslu
Pemilu 2024
Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Mata Lokal Series
Berita Foto: DAMAI Tanpa Hoaks, Kapolda Sumut Ajak Seluruh Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Kapolda Sumut Ajak Semua Pihak Bersama-sama Ciptakan Pemilu Damai Tanpa Hoaks |
![]() |
---|
Ketua KPU Sumut Napak Tilas Penyebaran Hoaks di Pemilu 2019, Banyak Anggota KPPS Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Ketua Dewan Pakar NasDem Sumut Rahudman Harahap Apresiasi Talkshow Tribun soal Pemilu Tanpa Hoaks |
![]() |
---|
Kodam I BB Janji Tak Terlibat Politik Praktis, Utamakan Kepentingan Negara daripada Dukung Mendukung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.