Pilpres 2024

MESKI Hakim Anwar Usman Diputuskan Bersalah, Gibran Tetap Bisa Jadi Cawapres, Ini Penjelasannya

Putusan MK terkait batasan minimal usia Capres/Cawapres masih menjadi perdebatan. 

kompas.com
Cawapres Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUN-MEDAN.com - Putusan MK terkait batasan minimal usia Capres/Cawapres masih menjadi perdebatan. 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membocorkan bahwa Ketua MK Anwar Usman bersalah dalam putusan itu. 

Anwar Usman dianggap memutuskan dengan tidak adil dan melihat kepentingan keponakannya, Gibran Rakabuming di Pilpres 2024. 

MKMK bakal membacakan putusan sidang kode etik Anwar Usman pada Selasa (7/11/2023). 

Putusan MK yang memuluskan langkah Gibran sebagai Cawapres menjadi tanda tanya. 

Apakah jika Anwar Usman dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik saat memutuskan perkara gugatan batasan minimal usia Capres-Cawapres bisa membatalkan Gibran sebagai Cawapres? 

MKMK akan mengumumkan putusannya mengenai putusan MK yang dianggap kontroversial yakni batas usia capres-cawapres.

MKMK memang tak bisa mengubah putusan MK yang membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Namun, MKMK bisa membatalkan putusan MK tersebut, sambil menunggu uji materi yang diajukan Denny Indrayana.

Dari informasi yang beredar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dianggap terbukti bersalah.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

Menurut Jimly, Anwar Usman adalah benar terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Pernyataan Jimly ini dilontarkan untuk menjawab pertanyaan awak media terkait apakah ipar Presiden Jokowi itu terbukti bersalah.

"Iyalah (terbukti bersalah)," kata Jimly, di Gedung MK, Jumat (3/11/2023).

Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan telah selesai memeriksa paman Gibran Rakabuming. 
Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan telah selesai memeriksa paman Gibran Rakabuming.  (HO)

Penjelasan Eks Hakim MK

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved