Pilpres 2024
MESKI Hakim Anwar Usman Diputuskan Bersalah, Gibran Tetap Bisa Jadi Cawapres, Ini Penjelasannya
Putusan MK terkait batasan minimal usia Capres/Cawapres masih menjadi perdebatan.
TRIBUN-MEDAN.com - Putusan MK terkait batasan minimal usia Capres/Cawapres masih menjadi perdebatan.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membocorkan bahwa Ketua MK Anwar Usman bersalah dalam putusan itu.
Anwar Usman dianggap memutuskan dengan tidak adil dan melihat kepentingan keponakannya, Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
MKMK bakal membacakan putusan sidang kode etik Anwar Usman pada Selasa (7/11/2023).
Putusan MK yang memuluskan langkah Gibran sebagai Cawapres menjadi tanda tanya.
Apakah jika Anwar Usman dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik saat memutuskan perkara gugatan batasan minimal usia Capres-Cawapres bisa membatalkan Gibran sebagai Cawapres?
MKMK akan mengumumkan putusannya mengenai putusan MK yang dianggap kontroversial yakni batas usia capres-cawapres.
MKMK memang tak bisa mengubah putusan MK yang membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Namun, MKMK bisa membatalkan putusan MK tersebut, sambil menunggu uji materi yang diajukan Denny Indrayana.
Dari informasi yang beredar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dianggap terbukti bersalah.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.
Menurut Jimly, Anwar Usman adalah benar terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Pernyataan Jimly ini dilontarkan untuk menjawab pertanyaan awak media terkait apakah ipar Presiden Jokowi itu terbukti bersalah.
"Iyalah (terbukti bersalah)," kata Jimly, di Gedung MK, Jumat (3/11/2023).

Penjelasan Eks Hakim MK
Putusan MK terkait batasan minimal usia
Anwar Usman
Gibran Rakabuming
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
I Dewa Gede Palguna
Tribun-medan.com
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.