Berita Medan

Polisi Tetap Proses Kasus Penggerudukan Mie Gacoan di Medan, akan Kirim Berkas 2 Tersangka ke Jaksa

Polrestabes Medan tetap akan memproses kasus penggerudukan gerai Mie Gacoan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan meski pelapornya meminta perdamaian.

|
Tribun Medan/Alfiansyah
Kedua tersangka tampak mencoba menutupi wajahnya di depan kamera, saat sedang berjalan menuju ke ruang penyidik di gedung Satreskrim Polrestabes Medan, untuk pemeriksaan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan tetap akan memproses kasus penggerudukan gerai Mie Gacoan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan meski pelapornya meminta perdamaian.

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Medan Kota, Rifqi Aulia Tanjung alias Ogek dan anggota nya Rija Afdilla sebagai tersangka.

Baca juga: HEBOH Sekelompok Pria Bergamis Zikir di Mie Gacoan Pamekasan, Diduga Sedang Rukyah

"Dari pelapor minta damai, tapi perkara tetap lanjut," kata Fathir kepada Tribun Medan, Minggu (5/11/2023).

Katanya, polisi bakal segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan untuk nantinya bisa disidangkan di pengadilan.

Kolase foto Mie Gacoan digeruduk anggota Pemuda Pancasila minta jatah parkir
Kolase foto Mie Gacoan digeruduk anggota Pemuda Pancasila minta jatah parkir (HO)

"Untuk berkas perkaranya segera akan kita limpahkan ke Kejaksaan," sebutnya.

Sebelumnya, pengelola gerai Mie Gacoan di Jalan Sisingamangaraja Medan yang sempat digeruduk gerombolan Pemuda Pancasila beberapa waktu lalu, meminta polisi agar mendamaikan kasus tersebut.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh, Romy Tampubolon selaku Kuasa Hukum dari gerai Mie Gacoan, usai dua tersangka dalam kasus itu, yakni  Rifqi Aulia Tanjung alias Ogek yang merupakan Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Kota dan Rija Afdilla menyerahkan diri ke polisi.

"Kami dari pihak perusahaan menginginkan kepada bapak Kapolrestabes Medan dan khususnya bapak Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk memberikan ruang, memberikan suatu cara supaya permasalahan ini bisa di mediasi atau dilakukannya Restorative Justice," kata Romy kepada Tribun-medan, Rabu (1/10/2023).

Ia menyampaikan bahwa memang benar, pihaknya telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian setelah digeruduk oleh puluhan anggota Pemuda Pancasila beberapa waktu lalu.

Namun, Romy mengaku pihaknya tidak ingin memperpanjang kasus tersebut.

"Karena memang kita nggak mau memperpanjang dan memang dari perusahaan seperti itu. Kita akan berdamai sesuai dengan perusahaan, karena perdamaian itu memang sudah dilakukan," sebutnya.

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa pihaknya juga akan mencabut laporan resminya agar kasus tersebut selesai.

Pihaknya juga membantah, terkait video viral yang menyebutkan pihak kepolisian tidak bekerja dan membiarkan aksi premanisme terjadi di gerai mie gacoan nya.

"Nggak ada pernah kita menyampaikan seperti itu," bebernya.

Lalu, saat disinggung apakah ada intimidasi terkait permintaan perdamaian yang dilayangkan oleh Gerai Gacoan selaku korban, ia juga membantah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved