3. Memperbaiki keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 062/L2/SK/KD PSSI/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 menjadi: a. Menyatakan SRIWIJAYA FC terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran disiplin tidak menyertakan pemain U21 dalam starting XI sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3) Regulasi Pegadaian Liga 2 Tahun 2023 - 2024 jo Pasal 71 huruf ajo. pasai 28 Kode Disiplin PSSI 2023: b. Menjatuhkan sanksi oleh karena itu kepada SRIWIJAYA FC dengan sanksi disiplin berupa:
1) Dinyatakan kalah 0—3 dari SEMEN PADANG: dan 2) Dikurangi 3 (tga) pon dalam peringkat resmi Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2023 2024. Keputusan Komite Banding PSSI mempunyai kedudukan sebagai Keputusan yang final, mengikat dan berlaku efektif sejak ditetapkan Keputusan Banding PSSI. pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 dengan ketentuan akan diadakan perubahan jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.