Berita Sumut

Aprianto, Pejabat Disdik Sumut Sandang Dua Status Tersangka, Kasus KDRT dan Dugaan Perzinahan

Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemrov Sumut bernama Aprianto menyandang dua status tersangka sekaligus di Kepolisian.

Penulis: Fredy Santoso |
HO
Tangkapan layar foto Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemrov Sumut Aprianto bersama wanita diduga selingkuhan, seorang janda pemilik salon bernama Esta Damayanti. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menyatakan, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemrov Sumut bernama Aprianto menyandang dua status tersangka sekaligus di Kepolisian.

Pertama, ia ditetapkan tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan anaknya sendiri bernama Miftahul Jannah pada 17 Juli 2023.

Baca juga: Pejabat Disdik Sumut dan Seorang Wanita Jadi Tersangka Dugaan Perzinahan, Hasil Tes DNA Jadi Bukti

Berkas perkara terkait KDRT ini sudah dikirim ke Kejaksaan, tinggal menunggu dari jaksa jika ada petunjuk lebih lanjut.

Kemudian, Aprianto kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perzinahan bersama wanita selingkuhannya bernama Esta Damayanti.

Balita laki-laki berusia sekitar dua tahun diduga hasil hubungan gelap mereka.

Kasus ini dilaporkan istri sah Aprianto bernama Kholilah Marhamah pada 15 Agustus 2023 lalu.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyidikan hingga memeriksa DNA balita tersebut.

Hasilnya, DNA anak laki-laki ini identik dengan Aprianto dan Esta Damayanti sehingga ia diduga anak hasil hubungan gelap keduanya.

"Kita menetapkan tersangka pak Aprianto berdasarkan laporan anak soal KDRT dan istrinya dugaan perzinahan. Berdasarkan alat bukti yang cukup maka hasil gelar perkara menetapkannya sebagai tersangka," kata Plt Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Gulam, Selasa (7/11/2023).

Meski sudah tersangka, keduanya belum dipenjarakan Polisi.

Plt Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Gulam mengatakan tidak ditahannya pasangan selingkuh karena ancaman hukuman dibawah lima tahun.

Baca juga: Polisi Akan Umumkan Hasil Tes DNA Anak Diduga Hasil Hubungan Gelap Oknum Pejabat Disdik Sumut

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan dibawah 5 tahun, gak ditahan," kata AKP Gulam, Selasa (7/11/2023).

Sebelumnya, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemrov Sumut bernama Aprianto diduga berselingkuh dengan janda pemilik salon bernama Esta Damayanti.

Miftahul Jannah, anak Aprianto mengatakan, memergoki ayahnya bersama wanita yang disebut janda pada 29 Juni lalu.

Awalnya dia sedang berada di dalam mobil bersama ibu dan anggota keluarga yang lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved