Penganiayaan

Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Kandungnya di Karo, Pelaku Pukul Korban dan Rekam Aksinya

Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial J yang dilaporkan telah melakukan penganiayaan.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial J, yang dilaporkan telah melakukan penganiayaan.

Tak habis pikir apa yang dilakukan oleh pria berusia 42 tahun itu, ia tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun.

Kebejatan pria tersebut, tak hanya menyiksa anaknya dengan memukul bagian muka anak tersebut. Bahkan, dirinya sempat merekam aksinya tersebut menggunakan telepon seluler miliknya hingga tersebar ke media sosial.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, penangkapan ini berawal dari personelnya yang tengah melakukan patroli cyber. Selain itu, ayah bejat ini dilaporkan oleh pihak keluarga atas aksinya menganiaya anak laki-lakinya itu.

"Dari patroli cyber yang dilaksanakan oleh personel kita, kita mendapati adanya sorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya. Dari laporan yang kita dapat, kita langsung melakukan pengembangan," ujar Wahyudi, Selasa (7/11/2023).

Dijelaskan Wahyudi, aksi penganiayaan yang dilakukan J terhadap anaknya itu terjadi pada Senin (30/10/2023) kemarin. Dalam video tersebut, terdengar pelaku juga sempat menyebutkan beberapa kata yang tidak pantas, meskipun anak tersebut sudah menangis kesakitan namun pelaku masih saja emosi.

"Langkah awal yang kita lakukan, dengan memberikan pertolongan pertama kepada korban dan mengumpulkan saksi. Dari informasi yang kita dapat, pelaku ini merupakan ayah kandung dari korban," ucapnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, dirinya menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Senin (6/11/2023) kemarin di kawasan Kecamatan Tigapanah. Saat ini, Wahyudi menjelaskan pihaknya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah ditahan di RTP Polres Tanah Karo.

"Pelaku sempat kabur ke wilayah Kota Medan, tapi akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku di kawasan Tigapanah," katanya.

Atas aksi bejatnya ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Dari perbuatan pelaku, ia akan jerat dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga JO pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terbukti telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan fisik, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," pungkasnya. 

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved