Bocah 4 Tahun Dipukuli Ayah Kandung, Sempat Direkam dan Tersebar di Media Sosial
Selain itu, ayah bejat ini dilaporkan pihak keluarga atas aksinya menganiaya anak laki-lakinya itu.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, KABAN JAHE - Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial J, yang dilaporkan telah melakukan penganiayaan. Ia tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun.
Kebejatan pria tersebut, tak hanya menyiksa anaknya dengan memukul bagian muka anak tersebut. Bahkan, ia sempat merekam aksinya menggunakan telepon seluler miliknya hingga tersebar ke media sosial.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, penangkapan ini berawal dari personelnya yang tengah melakukan patroli cyber. Selain itu, ayah bejat ini dilaporkan pihak keluarga atas aksinya menganiaya anak laki-lakinya itu.
"Dari patroli cyber yang dilaksanakan personel, kita mendapati adanya sorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya. Dari laporan yang kita dapat, kita langsung melakukan pengembangan," ujar Wahyudi, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: DURHAKA! Gegara Tak Dapat Warisan, Anak Aniaya Orang Tua, Pelipis Koyak, Perbotan di Rumah Hancur
Dijelaskan Wahyudi, aksi penganiayaan yang dilakukan J terhadap anaknya itu terjadi pada Senin (30/10) kemarin.
Dalam video tersebut, terdengar pelaku juga sempat menyebutkan beberapa kata yang tidak pantas, meski pun anak tersebut sudah menangis kesakitan namun pelaku masih saja emosi.
"Langkah awal yang kita lakukan, dengan memberikan pertolongan pertama kepada korban dan mengumpulkan saksi. Dari informasi yang kita dapat, pelaku ini merupakan ayah kandung dari korban," ucapnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Senin (6/11/2023) kemarin di kawasan Kecamatan Tigapanah. Saat ini, katanya, pihaknya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah ditahan di RTP Polres Tanah Karo. "Pelaku kita amankan di kawasan Tigapanah," katanya.
Atas aksi bejatnya ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Dari perbuatan pelaku, ia akan jerat dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga JO pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terbukti telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan fisik, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Diganggu saat Pulang Kerja
Setelah diamankan tim Satreskrim Polres Tanah Karo, Senin (6/11) kemarin, J pelaku penganiayaan terhadap anak kandung tertunduk lesu saat digiring. Di hadapan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, pelaku mengaku tega memukuli anak kandungnya yang masih terhitung usia Balita tersebut karena anaknya tersebut menggangunya yang baru pulang kerja.
"Dia ganggu saya Pak, saya baru pulang kerja. Karena masih capek saya bilang jangan ganggu bapak dulu, terus saya pukul," ujar pelaku.
Saat menginterogasi pelaku, Wahyudi sempat menanyakan pelaku memukul korban menggunakan apa. Pelaku mengungkapkan, jika dirinya memukul pelaku menggunakan tangan kosong.
"Kamu pukul pakai apa, sampe berdarah?," tanya Wahyudi.
"Pakai tangan saya Pak," ucap pelaku.
Ketika ditanya lebih lanjut modus pelaku sampai begitu emosi, Wahyudi menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa, ia memiliki masalah keluarga dengan istrinya. Namun, sampai sekarang pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari penyebab permasalahan keduanya hingga anaknya bisa menjadi korban.
"Diduga pelaku ada masalah keluarga, tapi kita masih menelusuri permasalahan yang ada, nanti akan kita periksa kembali untuk mencari tau kenapa pelaku sampai tega melakukan kekerasan terhadap anaknya ini," ungkapnya.
SINDIRAN MENOHOK Dedi Mulyadi ke KPAI Kritik Program Siswa di Barak Militer: Jangan Cuma Komentar |
![]() |
---|
KPAI Kritik Gubernur Dedi saat Bicara dengan Aura Cinta yang Menghakimi, Terbongkar Usia Si Gadis |
![]() |
---|
Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, KPAI Turun ke Kabanjahe Minta Hak Korban Anak Dipenuhi |
![]() |
---|
KPAI Apresiasi Polres Nisel: Tangani Kasus Kematian Siswa SMK Sesuai Mekanisme dan Prosedur Hukum |
![]() |
---|
Motif Ayah Tega Aniaya Anak Kandung di Karo, Pelaku Diganggu saat Capek dan Ada Masalah dengan Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.