Mahkamah Agung Kuatkan Vonis 13 Tahun Penjara, Tukang Becak Bunuh Rekanya karena Sering Diejek
Mahkamah Agung menyatakan Manar Simbolon, seorang tukang becak bersalah melakukan tindakan pembunuhan terhadap rekannya.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahkamah Agung menyatakan Manar Simbolon, seorang tukang becak bersalah melakukan tindakan pembunuhan terhadap rekannya, Berlin Sihombing. Hakim menguatkan keputusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Putusan tingkat kasasi itu sekaligus menolak tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Amar putusan kasasi, menolak permohonan kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan,” ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi Prim Haryadi dalam putusannya seperti yang dilihat Tribun, Senin (13/10).
Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Pada putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan juga menguatkan vonis Pengadilan Negeri Medan sebelumnya.
Baca juga: Pembakar Rumah Wartawan di Kabupaten Karo Dihukum Penjara Seumur Hidup
Ada pun peristiwa pembunuhan ini terjadi di Jalan Sisingamangaraja Simpang Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Jumat (18/10/2024).
Semua bermula dari rasa sakit hati Manar yang kerap diejek oleh Berlin karena jarang mendapatkan penumpang. Tak terima dengan ejekan tersebut, Manar mendatangi Berlin untuk menanyakan alasannya.
Namun, Berlin justru menantang Manar hingga membuatnya emosi. Dalam kondisi marah, Manar kemudian menusuk dada Berlin menggunakan pisau, hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian. Usai kejadian, Manar melarikan diri, namun tak lama kemudian polisi berhasil menangkapnya bersama barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban. (cr17/Tribun-Medan.com)
TAMPANG Penganiaya AP Wanita Hamil hingga Tewas di Hotel, Check In Bareng di Hotel Usai Antar Suami |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Vonis Penjara Seumur Hidup atas Tiga Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo |
![]() |
---|
TERKUAK Penganiaya Anti Puspita Wanita Hamil hingga Tewas di Hotel, Polisi: Terjadi Sangat Cepat |
![]() |
---|
FAKTA BARU Kasus Dina Oktaviani: Pembunuhan dan Rudapaksa Terencana di Ruang Tamu Atasannya |
![]() |
---|
MA Kuatkan Vonis 13 Tahun Penjara Tukang Becak yang Bunuh Rekannya karena Kerap Diejek di Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.