Tuntut Para Penganiaya Ditangkap, Puluhan Massa HPSU Gelar Aksi Damai di Mapolrestabes Medan

Puluhan massa dari Himpunan Pemuda Sumatera Utara (HPSU), menggelar aksi unjukrasa (unras) damai di depan Mapolrestabes Medan.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
UNJUK RASA - Massa Himpunan Pemuda Sumatera Utara (HPSU), menggelar aksi unjukrasa (unras) damai di depan Mapolrestabes Medan, Senin (13/10). Mereka menuntut agar pelaku penganiayaan terhadap Lamhot Simanjuntak (60) dan anaknya, Oktafi Rahayu br Simanjuntak (30) ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan massa dari Himpunan Pemuda Sumatera Utara (HPSU), menggelar aksi unjukrasa (unras) damai di depan Mapolrestabes Medan di Jalan HM Said, Kota Medan, pada Senin (13/10).

Kedatangan massa tersebut untuk menuntut agar pelaku penganiayaan terhadap Lamhot Simanjuntak (60) dan anaknya, Oktafi Rahayu br Simanjuntak (30) yang sudah dilaporkan hampir satu tahun di Polrestabnras mendesak agar pihak Polrestabes Medan menangkap para pelaku.

"Kami tidak ingin citra kepolisian buruk di mata masyarakat. Kami ingin menegaskan agar pihak kepolisian secepatnya menangkap para pelaku penganiaya," ucap koordinator aksi saat ditemui wartawan, Senin (13/10).

Kemudian, massa demo meminta pihak kepolisian untuk tidak berlama-lama dalam proses penangkapan dan juga harus netral, presisi dan terus mengawal persoalan sampai tuntas.

"Para pelaku penganiayaan itu justru melaporkan Lamhot ke Polsek Medan Tembung. Dia yang menjadi korban justru sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polsek Medan Tembung. Apakah hukum bisa dibeli, sehingga pelaku segampang itu membuat laporan dan diterima hingga akhirnya malah korban yang jadi tersangka," lanjutnya koordinator aksi.

Sementara itu, Panit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Ipda Doni mengungkapkan bahwa kedua terlapor, In dan Ra sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap para tersangka tersebut.

"Sudah diterbitkan sebagai DPO para tersangka. Saya imbau kepada teman-teman, jika melihat tersangka segera melapor ke Polrestabes Medan dan akan segera kita tindaklanjuti dan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.

Pantauan Tribun Medan, terlihat istri korban, Rumli br Sitorus (63) yang terduduk lemas di lantai yang tak kuasa menahan tangisnya atas kejadian yang menimpa suaminya.  Namun, laporan suaminya yang hampir 1 tahun belum ada kepastian dari pihak kepolisian. Bahkan wanita tua tersebut sempat bersujud di hadapan polisi agar pelaku segera ditangkap.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) korban, Parsaoran Situmorang SH mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan yang dialami korban terjadi pada, 18 Desember 2024, sekira pukul 10.00 WIB. 

Baca juga: Mahkamah Agung Kuatkan Vonis 13 Tahun Penjara, Tukang Becak Bunuh Rekanya karena Sering Diejek

Langsung Pukuli Korban
PERISTIWA  ini terjadi di Pajak Gambir Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Delisersang.
"Saat itu korban Lamhot Simanjunta bersama temannya (saksi) mendatangi para pelaku untuk menanyakan anaknya, Oktafi Rahayu br Simanjuntak kenapa dianiaya pelaku," katanya. 

Dikatakannya, para pelaku pun langsung memukuli korban dan temannya. Bahkan saksi disiram air cabai oleh pelaku dan menggunakan air hingga mengenai matanya.  Akibat penganiayaan tersebut, korban beserta anak dan saksi mengalami luka di wajah dan tubuhnya.

Atas penganiayaan itu korban membuat laporan ke kantor polisi dengan Nomor: LP/B/3588/XII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP. 

Namun, hampir satu tahun para pelaku belum tertangkap. Bahkan para pelaku sering meneror anak dan cucunya  "Saya selaku PH korban berharap agar kasus ini diatensi oleh pihak kepolisian" pungkasnya. (cr9/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved