Breaking News

Pelecehan

Pemilik Pondok Pesantren dan Santriwati yang Diduga Dilecehkan Berdamai, Pelaku Sudah Bebas

Pemilik ponpes berinisial K (35) yang diduga melecehkan dan mencabuli santriwatinya berakhir damai.

TRIBUN MEDAN/HO
Pemilik ponpes sekaligus pelaku pelecehan atau pencabulan berinisial K (35) diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada, Selasa (17/10/2023). 

"Pada saat ayah korban beserta keluarganya, kadus dan kepling menjumpai pelaku K, pelaku mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas terhadap N. Atas kejadian tersebut kemudian orangtua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya," ujar Yudianto.

Atas kejadian itu, pelaku K disangkakan atau dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved