Berita Medan

DPO Terpidana Penipuan Rp 2,7 M Ditangkap Kejati Sumut saat Tengah Menikmati Sarapan di Hotel

Sentana Charlie, seorang terpidana perkara penipuan sebesar Rp 2,72 miliar ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumut.

|
HO
Terpidana Sentana Charlie perkara penipuan Rp 2,7 miliar saat diamankan Tim Tabur Kejati Sumut, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sentana Charlie, seorang terpidana perkara penipuan sebesar Rp 2,72 miliar ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Terpidana tersebut diamankan dari sebuah hotel di kawasan Jalan Danau Singkarak.

Baca juga: Buronan Polres Langkat Kasus Penggelapan Buah Sawit Akhirnya Ditangkap, Tiga DPO Masih Diburu

"Yang bersangkutan diamankan tim Tabur yang dikoordinir pak Asintel I Made Sudarmawan di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekira pukul 10.15 WIB," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Ia menyampaikan, terpidana diamankan saat sedang sarapan dan tidak melakukan perlawanan.

Dijelaskan mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, pada tahun 2019 lalu, JPU pada Kejari Medan Paulina sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 3,5 tahun penjara.

Namun, Oleh majelis hakim pada PN Medan yang saat itu terdiri dari hakim ketua Tengku Oyong dengan anggota majelis Bambang Joko Winarno dan Jarihat Simarmata, menjatuhkan pidana lepas (onslag).

Menyikapi putusan tersebut, JPU pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kemudian MA dalam putusan kasasinya, menjatuhi terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Terpidana Sentana Charlie diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHPidana.

"Pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana guna dilakukan eksekusi putusan MA RI, namun tidak diketahui lagi keberadaannya. Terpidana akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Medan. Kurang lebih 9 bulan yang bersangkutan menjadi buronan," urainya.

Baca juga: Pria Ini Diringkus POLISI karena Nekat Ancam Warga, Setelah Dicek Rupanya DPO Kasus Pembunuhan

Selanjutnya, Sentana Charlie diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.

“Seseorang tersangka, terdakwa atau terpidana ditetapkan DPO maka tim Tabur akan memburu keberadaan DPO ke semua penjuru untuk dieksekusi. Itu sebabnya, kita selalu menghimbau agar menyerahkan diri. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved