Berita Sumut

Kades Lau Mulgap yang Ancam dan Serang Polisi di Langkat Ternyata Tahanan Kota, Tak Ditahan di Sel

Kades Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu terdakwa dalam perkara pengancaman dan penyerangan polisi yang sedang bertugas, tenyata tidak ditahan dalam sel.

|
HO
Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu saat ditetapkan tersangka oleh Polres Binjai. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kepala Desa (Kades) Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu terdakwa dalam perkara pengancaman dan penyerangan polisi yang sedang bertugas, tenyata tidak ditahan dalam sel tahanan.

Asri Nurmala Sitepu hanya menjadi tahanan kota.

Baca juga: Kades Lau Mulgap Dua Kali Batal Diadili di PN Stabat, Perkara Pengancaman dan Penyerangan Polisi

Saat ini, persidangannya pun tengah bergulir di Pengadilan Negeri Stabat. 

Besok Kamis (9/11/2023), sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Menurut Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, sidang digelar secara offline. Terdakwa Asri mengikuti sidang langsung secara tatap muka di PN Stabat. 

"Kalau setiap sidang dipanggil untuk datang ke pengadilan negeri," ujar Sabri, Rabu (8/11/2023). 

Lanjut Sabri, ia mengakui jika Asri berstatus tahanan kota. Namun, kata dia, Asri bukan lagi tahanan Kejaksaan Negeri Langkat, meski sudah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Binjai.

"Sejak dilimpah ke pengadilan, sudah menjadi tahanan hakim," ucap Sabri saat disoal apakah jaksa tidak takut jika terdakwa kabur. 

Dalam dakwaan JPU, Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman Sinaga beserta anggota awalnya mau melakukan penangkapan terhadap buronan mereka berinisial Eb dalam kasus bentrok IPK-FKPPI yang berbuntut seorang nyawa melayang. 

Buronan Eb mau ditangkap di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/10/2023) pagi. 

Eb melarikan diri saat hendak ditangkap dan bahkan dilakukan pengejaran. Sayangnya, Eb tidak berhasil diringkus. 

Namun demikian, Unit Pidum Polres Langkat membawa 12 orang yang merupakan teman Eb. Saat membawa mereka ke Polres Langkat dengan Toyota Avanza BK 1441 RL, seorang perempuan tidak dikenal berteriak maling dan ucapannya memicu massa datang hingga mengepung petugas seraya menuntut agar 12 orang tersebut tidak dibawa. 

Saat aksi pengepungan, terdakwa datang seraya berujar kalimat tidak pantas. Bahkan, terdakwa mengucapkan kata cacian kepada polisi. 

"Polisi ko*t*l, bakar-bakar. Palangkan mobilnya, tutup semua jalan, ambil batu tadi, jangan kasih orang ini keluar," ujar terdakwa dalam dakwaan JPU yang dilihat melalui website SIPP PN Stabat. 

Massa yang sudah mengepung mobil polisi, langsung melakukan aksi perusakan. Bahkan, Kanit Pidum Polres Langkat pun mendapat bogem mentah dari sekelompok massa tersebut. 

Persidangan terdakwa Asri Nurmala Sitepu sempat ditunda dua kali dengan agenda mendengar dakwaan. Tak diketahui pasti alasan ditundanya persidangan. 

Diduga JPU yang tidak dapat menghadirkan terdakwa lantaran berstatus tahanan kota. Tidak hanya sang kades yang bakal diadili. 

Baca juga: Asri Nurmala Sitepu, Kades Lau Mulgap Segera Diadili di PN Stabat, Tersangka Penyerangan Polisi

Juga ada tiga tersangka lainnya yang akan diadili di PN Stabat. Namun, dilakukan penuntutan secara terpisah. Mereka adalah, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.

Terdakwa Asri Nurmala Sitepu didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 214 ayat (1) KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved