Jadi Tersangka KPK, Ini Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Doktor Hukum Pidana Termuda

Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dugaan suap

Editor: Juang Naibaho
HO
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Edward Omar Sharif Hiariej terjerat kasus suap dan gratifikasi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dugaan suap dan gratifikasi.

Selain Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Namun, Alex tidak memerinci tiga tersangka lainnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut kasus yang menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej.

"Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Tutup Temu Bisnis Tahap VI, Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Terus Digelorakan

Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.

Asep menjelaskan, pasal suap bisa dikenakan dalam perkara ini ketika KPK menemukan kesepakatan atau meeting of mind sebagai latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.

Ketika KPK tidak menemukan meeting of mind, maka pasal yang dugunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal gratifikasi.

"Jadi saya sampaikan ketika menemukan meeting of mind-nya, oke berarti di sana (suap)," jelas Asep.

Selain itu, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus dugaan rasuah Wamenkumham Eddy Hiariej.

Salah satu bentuk dukungan itu yakni Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berisi data lalu lintas uang di rekening calon tersangka. Di mana, jumlah data transaksi keuangan itu sangat banyak.

Profil Eddy Hiariej

Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej dilantik menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), pada 23 Desember 2020.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved