Jadi Tersangka KPK, Ini Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Doktor Hukum Pidana Termuda
Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dugaan suap
TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dugaan suap dan gratifikasi.
Selain Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Namun, Alex tidak memerinci tiga tersangka lainnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut kasus yang menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej.
"Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Tutup Temu Bisnis Tahap VI, Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Terus Digelorakan
Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.
Asep menjelaskan, pasal suap bisa dikenakan dalam perkara ini ketika KPK menemukan kesepakatan atau meeting of mind sebagai latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.
Ketika KPK tidak menemukan meeting of mind, maka pasal yang dugunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal gratifikasi.
"Jadi saya sampaikan ketika menemukan meeting of mind-nya, oke berarti di sana (suap)," jelas Asep.
Selain itu, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus dugaan rasuah Wamenkumham Eddy Hiariej.
Salah satu bentuk dukungan itu yakni Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berisi data lalu lintas uang di rekening calon tersangka. Di mana, jumlah data transaksi keuangan itu sangat banyak.
Profil Eddy Hiariej
Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej dilantik menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), pada 23 Desember 2020.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Eddy Hiariej
Wamenkumham Eddy Hiariej tersangka
Wakil Menteri Hukum dan HAM
Edward Omar Sharif Hiariej
KPK
Wamenkumham terima suap
Respon Bobby Nasution, KPK Panggil Eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan: Masak Pergi Gak Bilang-bilang |
![]() |
---|
Respons Gubsu Bobby Nasution soal Eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Dipanggil KPK |
![]() |
---|
KPK Panggil Eks Pj Sekda Sumut, Gubsu Bobby: Masih Bagian Pemprov, Masak Pergi Gak Bilang-bilang |
![]() |
---|
DAFTAR NAMA 25 Orang yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut |
![]() |
---|
KPK Terus Dalami Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Kini Eks Pj Sekda Ahmad Effendy Pohan Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.