Jadi Tersangka KPK, Ini Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Doktor Hukum Pidana Termuda
Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dugaan suap
Kala itu ia mengikuti tes penerimaan dosen pada 19 November 1998. Kemudian hasil itu diumumkan pada 6 Desember 1998.
Maka per hari tersebut, Eddy Hiariej aktif sebagai asisten sampai SK pengangkatannya sebagai dosen terbit pada 1 Maret 1999.
Eddy Hiariej berhasil memperoleh gelar Magister Humaniora atau M.Hum di tahun 2004 dan Gelar Doktor pada 2009.
Kedua gelar tersebut didapatkan dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Doktor Hukum Pidana Termuda
Eddy Hiariej berhasil meraih gelar tertinggi di bidang akademik dalam usia yang terbilang muda.
Ia mendapatkan gelar profesor di usia 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
SK guru besar tersebut turun pada 1 September 2010.
Capaian tersebut tidak lepas dari prestasi ketika menempuh pendidikan jenjang doktoral.
Eddi Hiariej berhasil menyelesaikan pendidikan doktoralnya dalam waktu yang lebih singkat.
Ia berhasil menyelesaikan pendidikan doktor dalam waktu 2 tahun 20 hari.
(*/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Benarkan Wamenkumham Berstatus Tersangka
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Eddy Hiariej
Wamenkumham Eddy Hiariej tersangka
Wakil Menteri Hukum dan HAM
Edward Omar Sharif Hiariej
KPK
Wamenkumham terima suap
Respon Bobby Nasution, KPK Panggil Eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan: Masak Pergi Gak Bilang-bilang |
![]() |
---|
Respons Gubsu Bobby Nasution soal Eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Dipanggil KPK |
![]() |
---|
KPK Panggil Eks Pj Sekda Sumut, Gubsu Bobby: Masih Bagian Pemprov, Masak Pergi Gak Bilang-bilang |
![]() |
---|
DAFTAR NAMA 25 Orang yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut |
![]() |
---|
KPK Terus Dalami Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Kini Eks Pj Sekda Ahmad Effendy Pohan Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.