Komitmen Penguatan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut Berkunjung ke Polsek Kutalimbaru

Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan koordinasi kepada Polsek Kutalimbaru, Deliserdang dalam upaya penegakan dan penguatan Hak Asasi Manusia

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan koordinasi kepada Polsek Kutalimbaru, Deliserdang dalam upaya penegakan dan penguatan Hak Asasi Manusia. 

TRIBUNMEDAN.COM, LUBUKPAKAM - Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan koordinasi kepada Polsek Kutalimbaru, Deliserdang dalam upaya penegakan dan penguatan Hak Asasi Manusia.

Kepala Bidang HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut, Flora Nainggolan mengatakan, tujuan dari tim koordinasi penegakan dan penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) berkunjung ke polsek untuk menerima informasi. Dan, melakukan klarifikasi terhadap lima laporan kepolisian yang belum terselesaikan.

Dalam kunjungan itu, mereka diterima Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Ervan L Siahaan.

Baca juga: Bapas Medan Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM: Terima Kasih Sudah Kerja Ikhlas

 

Flora menyampaikan terima kasih karena Polsek Kutalimbaru telah mendukung program penegakan HAM dalam penyelesaian kasus tersebut,

"Hal ini sejalan dengan visi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang mendorong perlindungan hak dasar masyarakat melalui Permenkumham Nomor Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia," ujar Flora kepada media, Kamis (9/11/2023).

Diketahui Kanwil Kemenkumham Sumut dibawah kepemimpinan Kakanwil Mhd. Jahari Sitepu berkomitmen melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (S5HAM).

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Peringati Hari Sumpah Pemuda: Harus Ada Tolong Menolong Lintas Generasi

Baca juga: Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Deportasi 5 WNA Asal Pakistan, Berikut Alasannya

 

Laporan atas penyelesaian laporan masyarakat ini akan disampaikan kepada Direktur Jenderal HAM pada kesempatan pertama.

"Kami sudah menyampaikan SP2HP kepada pelapor. Progress perkara saat ini tahap P-19 dan jaksa meminta untuk dilakukan proses secara keperdataan oleh para pihak terkait kejelasan status kepemilikan objek," ujar Iptu Ervan L Siahaan.

Iptu Ervan L Siahaan menambahkan, proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved