Berita Viral

Malang Nasib Artis Cantik ini, Diperas 4 Oknum Polisi Saat Liburan, Kebusukannya Dibongkar

Pengadilan memutuskan hukumannya baru pada Rabu (8/11/2023) setelah tujuh bulan dilakukan penyelidikan.

Editor: Satia
Ilustrasi
Ilustrasi Polisi Peras Artis 

RTP menganggap kedua belah pihak mengalami salah paham karena kendala bahasia.

RTP juga menyebut kemungkinan para turis itu ada yang mabuk.

An jelas marah dengan alasan polisi yang menyebutnya mabuk.

Dia sama sekali tidak mabuk dan menuntut pembersihan nama.

Semakin banyak bukti yang dirilis, semakin banyak pula warga Taiwan bahkan Thailand yang mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

Empat polisi dipenjara, dua tidak bersalah

Perkara tersebut akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Pidana Kasus Tipikor dan Perbuatan Tercela pada 31 Maret lalu.

Baca juga: BERAPI-API! Bobby Nasution Pimpin Deklarasi Dukungan, Tak Sabar Ingin Menangkan Prabowo-Gibran

Pengadilan memutuskan hukumannya baru pada Rabu (8/11/2023) setelah tujuh bulan dilakukan penyelidikan.

Menurut siaran pers, empat dari enam petugas polisi yang dituduh dinyatakan bersalah.

Pengadilan melaporkan polisi-polisi itu telah melanggar beberapa undang-undang.

Mereka akan menghadapi hukuman paling berat berdasarkan pada Pasal 149 dan 90 KUHP.

Keempat terdakwa oknum polisi akhirnya divonis masing-masing lima tahun penjara.

Baca juga: SOSOK Otak Pelaku Percobaan Pembunuhan Bripka Taufan, Ternyata PHL Dishub DKI, Sudah Berteman Lama

Pengadilan melaporkan dua petugas polisi lainnya dianggap tidak bersalah karena tidak cukup bukti.

Satu di antara dua petugas itu mengaku sedang bertugas di pos pemeriksaan.

Dia tidak tahu menahu dengan apa yang terjadi pada para turis yang ditahan itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved