Tribun Wiki
Wilayah Hukum Polsek Teluk Nibung, Awasi 5 Kelurahan
Polsek Teluk Nibung adalah jajaran dari Polres Tanjungbalai, Polda Sumut yang mengawasi enam kelurahan
TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI- Polsek Teluk Nibung merupakan bagian dari jajaran Polres Tanjungbalai.
Alamat kantor Polsek Teluk Nibung berada di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Polsek ini dipimpin oleh seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.
Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Datuk Bandar, Awasi Dua Kecamatan Sekaligus
Adapun unit di Polsek Tanjungbalai Selatan ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.
Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas dan Unit Sabhara atau Samapta.
Polsek ini mengawasi satu kecamatan dan lima kelurahan.
Berikut ini daftar kelurahan yang harus dijaga oleh Polsek Teluk Nibung:
Kecamatan Teluk Nibung
- Kelurahan Beting Kuala Kapias
- Kelurahan Kapias Pulau Buaya
- Kelurahan Pematang Pasir
- Kelurahan Perjuangan
- Kelurahan Sei Merbau
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Binjai, Awasi Langkat Hingga Deliserdang yang Cukup Luas
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tanjungbalai, wilayah Kecamatan Teluk Nibung ini memiliki luas 1,255 Km persegi.
Jumlah penduduknya hingga tahun 2019 mencapai 40.618 jiwa.
Adapun rumah ibadah yang ada di Kecamatan Teluk Nibung hingga tahun 2016 berdasarkan catatan BPS Kota Tanjungbalai berupa 12 masjid dan 32 musala.
Baca juga: Wilayah Polsek Tanjungbalai Selatan, Amankan Enam Kelurahan
Di wilayah ini tidak terdapat gereja berdasarkan informasi dari BPS Kota Tanjungbalai.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.