Breaking News

Tribun Wiki

Wilayah Hukum Polsek Teluk Nibung, Awasi 5 Kelurahan

Polsek Teluk Nibung adalah jajaran dari Polres Tanjungbalai, Polda Sumut yang mengawasi enam kelurahan

Editor: Array A Argus
GOOGLE
Kantor Polsek Teluk Nibung di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. 

TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI- Polsek Teluk Nibung merupakan bagian dari jajaran Polres Tanjungbalai.

Alamat kantor Polsek Teluk Nibung berada di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Polsek ini dipimpin oleh seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.

Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Datuk Bandar, Awasi Dua Kecamatan Sekaligus

Adapun unit di Polsek Tanjungbalai Selatan ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.

Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas dan Unit Sabhara atau Samapta.

Polsek ini mengawasi satu kecamatan dan lima kelurahan.

Berikut ini daftar kelurahan yang harus dijaga oleh Polsek Teluk Nibung:

Kecamatan Teluk Nibung

  • Kelurahan Beting Kuala Kapias
  • Kelurahan Kapias Pulau Buaya
  • Kelurahan Pematang Pasir
  • Kelurahan Perjuangan
  • Kelurahan Sei Merbau

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Binjai, Awasi Langkat Hingga Deliserdang yang Cukup Luas

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tanjungbalai, wilayah Kecamatan Teluk Nibung ini memiliki luas 1,255 Km persegi.

Jumlah penduduknya hingga tahun 2019 mencapai 40.618 jiwa.

Adapun rumah ibadah yang ada di Kecamatan Teluk Nibung hingga tahun 2016 berdasarkan catatan BPS Kota Tanjungbalai berupa 12 masjid dan 32 musala.

Baca juga: Wilayah Polsek Tanjungbalai Selatan, Amankan Enam Kelurahan

Di wilayah ini tidak terdapat gereja berdasarkan informasi dari BPS Kota Tanjungbalai.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter      

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved