Samsul Tarigan Ditangkap

7 FAKTA Samsul Tarigan dan Cerita di Balik Barak Narkoba dan Judi Terbesar di Sumut

Nama Samsul Tarigan cukup dikenal sekaitan lembah maksiat di Tanjung Pamah Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Samsul Tarigan ketika digiring oleh petugas masuk ke Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (9/11/2023). 

Tetapi, sejauh ini Samsul tidak pernah berurusan dengan aparat penegak hukum terkait barak narkoba dan judi di Tanjung Pamah. Kok bisa? Setelah Samsul Tarigan ditangkap, Tribunmedan.com masih menunggu keterangan aparat penegak hukum terkait hal ini.

Anggota DPRD Sumut, Zainuddin Purba dikenal paling getol menyuarakan penangkapan Samsul Tarigan. Alasannya, kediaman Zainuddin memang tak jauh dari barak narkoba dan judi tersebut.

Ia meminta kepolisian melakukan pengembangan menyasar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dari hasil penjualan narkoba melalui barak-baraknya.

"Samsul itu dasarnya orang tak punya, tapi sekarang jadi miliuner dengan puluhan rumah toko dan aset lainnya. Aset ini diduga dari hasil penjualan narkoba bersama kelompoknya," ucap Zainuddin, Jumat (10/11/2023).

2. Penggerebekan 10 April
Penggerebekan yang dilakukan Polrestabes Medan pada 10 April lalu, disebut-sebut sebagai "pukulan" terkeras bagi kelompok penguasa lembah maksiat Tanjung Pamah.

Suasana mencekam mewarnai operasi penggerebekan. Letusan senjata api dan teriakan-teriakan bersahutan.

Kala itu, terjadi perlawanan terhadap kepolisian. Samsul Tarigan berada di barisan terdepan dan merangsek maju melawan ratusan polisi yang melakukan penggerebekan. Di sela-sela lemparan batu, teriakan "Tangkap Samsul" terdengar berkali-kali.

Tapi, Samsul Tarigan lolos dari penyergapan. Saat itu polisi mengamankan sejumlah orang, termasuk Benny Tohari yang disebut-sebut tangan kanan mafia judi di Sumut.

Peristiwa inilah yang membuat polisi memasukkan nama Samsul Tarigan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penyerangan terhadap polisi.

3. Jeratan Pasal 212 KUHP dan Vonis 4 Bulan
Dalam kasus penyerangan polisi ini, tujuh orang anak buah Samsul Tarigan diseret ke meja hijau.

Jeratan hukumnya Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bunyi Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Di persidangan tujuh orang tersebut divonis 4 bulan penjara. Meski lebih ringan dari tuntutan 8 bulan bui, jaksa tidak ajukan banding. Kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Khusus Benny Tohari, satu dari pelaku penyerangan polisi, turut dijerat kasus perjudian di Tanjung Pamah ini.

Kendati demikian, tidak ada jeratan kasus narkoba terhadap orang-orang yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Meskipun barak narkoba Tanjung Pamah ini sudah dikenal luas sebagai lokasi terbesar penyalahgunaan narkoba di Sumut.

4. Pascapenggerebekan Mobil TNI Parkir di Polrestabes Medan
Suasana tak biasa terjadi di Polrestabes Medan pasca penggerebekan lembah maksiat Tanjung Pamah 10 April 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved