Samsul Tarigan Ditangkap

DPO Samsul Tarigan Ditangkap, Kapolda Sumut Janji Usut Berbagai Kejahatan yang Dilakukannya

Agung berjanji pihaknya akan mengusut dugaan berbagai kejahatan yang dilakukan Samsul Tarigan

Penulis: Fredy Santoso |

Adapun pengendalinya merupakan pecatan TNI yang kini mendekam di lapas dan sudah divonis selama 20 tahun kurungan.

"Itu tertangkap tangan melaksanakan transaksi jual beli, 1 kilogram sabu-sabu dan ini dikendalikan oleh oknum pecatan TNI yang sekarang sudah mengalami hukuman di Tanjung Gusta selama 20 tahun, tapi dia baru 2 tahun," ungkapnya.

Sejauh ini Kodam I Bukit Barisan menyatakan berkomitmen turut serta menangani peredaran narkoba di Sumatera Utara.

Mochamad Hasan Hasibuan meminta baik masyarakat, pemerintah sama-sama berjibaku terkait narkoba.

"Jadi bisa dibayangkan pengendalian narkoba itu dilakukan ditempat yang dari dalam menurut kita tidak mungkin dilakukan, tapi ini terjadi. Jadi pengumuman bantuan saya selaku Panglima Kodam, betul betul komitmen terhadap ini."

Sebelumnya, Polisi akhirnya benar-benar menangkap Samsul Tarigan, DPO penyerangan terhadap polisi, saat personel gabungan menggerebek barak narkoba di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Samsul dikabarkan ditangkap di Kabupaten Karo, usai diburu personel gabungan jajaran Polda Sumut, hari ini Kamis (9/11/2023) setelah setengah tahun buron dan tak kunjung tertangkap.

Kabar penangkapan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa bahwa pria perawakan tidak begitu tinggi serta plontos sudah diamankan.

Dari foto yang diterima Tribun Medan, Samsul tampak mengenakan kaus berwarna hitam dan bercelana pendek.

Ia duduk di kursi kayu dengan posisi tangan ke belakang seperti diborgol.

"Alhamdulillah berproses," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Kamis (9/11/2023).

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved