Wamenkum Tersangka Suap

Hartanya Paling Mahal Tanah di Sleman, Ternyata Wamenkumham Eddy Hiariej Juga Punya Utang Segini

Terakhir kali Wamenkumham Eddy Hiariej melaporkan kekayaannya pada, 23 Desember 2020 lalu mencapai Rp 21 miliar

|
Kolase Tribun Medan/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wamenkumham Eddy Hiariej 

TRIBUN-MEDAN.com - Harta kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej paling mahal diketahui tanah dan bangunan di Sleman.

Ternyata Eddy Hiariej juga dilaporkan punya utang. Angkanya cukup fantastis.

Total kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej tersangkat gratifikasi yang ditetapkan KPK.

Adapun Wamenkumham Eddy Hiariej memiliki kekayaan mencapai Rp 21 Miliar berdasarkan LHKPN.

Terakhir kali Wamenkumham Eddy Hiariej melaporkan kekayaannya pada, 23 Desember 2020 lalu mencapai Rp 21 miliar

Sementara pada laporan 31 Desember 2021, harta kekayaannya sebanyak Rp19.882.415.859.

Berikut rincian Harta kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej pada tahun 2021:

Wamenkumham Eddy Hiariej jadi Tersangka Gratifikasi
Wamenkumham Eddy Hiariej jadi Tersangka Gratifikasi (Istimewa)

Tanah dan Bangunan: Rp23.000.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/162 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 53 m2/53 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 375 m2/375 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 214 m2/214 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000

Alat Transportasi dan Mesin: Rp1.210.000.000

1. MOBIL, HONDA ODYSSEY Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 314.000.000

2. MOBIL, MINI COOPER 5 DOOR A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 468.000.000

3. MOBIL, JEEP CHEROKEE LIMITED Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 428.000.000

Kas dan Setara Kas: Rp1.121.856.647

Utang: Rp5.449.440.788.

Kasus yang Membelit Wamenkumham Eddy Hiariej

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menyebut surat penetapan sudah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu. Ada empat orang tersangka termasuk Eddy Hiariej.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ucapnya.

Alex mengatakan empat tersangka yang sudah ditetapkan antara lain tiga orang penerima dan satu pemberi gratifikasi.

"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu," kata Alex.

Laporan kasus itu dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu.

Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.

Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.

Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Dalam perjalanannya, Sugeng sempat memprotes KPK karena dinilai lambat memproses laporannya.

Terbaru, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan peningkatan status dilakukan usai melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses penyelidikan.

"Saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Profil Eddy Hiariej

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej membantah dugaan terkait anak dari Menkumham Yasonna H Laoly, Yamitema Laoly terlibat bisnis narkoba di dalam lapas.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej membantah dugaan terkait anak dari Menkumham Yasonna H Laoly, Yamitema Laoly terlibat bisnis narkoba di dalam lapas. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Dikutip dari laman Kemenkumham, Eddy merupakan pria kelahiran Maluku, 10 April 1973.

Sebelum menjadi Wamnekumham pada 2020, dia merupakan guru besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Adapun riwayat pendidikannya berawal ketika dirinya menempuh studi di Fakultas Hukum UGM pada tahun 1993 dan lulus lima tahun setelahnya.

Kemudian, Eddy kembali melanjutkan pendidikannya dengan menempuh pendidikan master pada tahun 2002 dan lulus di tahun 2004 di UGM.

Tak cukup sampai disitu, Eddy melanjutkan pendidikan doktoralnya di UGM kembali pada tahun 2007 dan lulus 2009.

Setahun berselang, dia pun diangkat menjadi guru besar Ilmu Hukum Pidana UGM.

Selain menjadi wamen, Eddy merupakan dosen Fakultas Hukum UGM sejak 1999 hingga sekarang.

Selain itu, dia sempat menjadi assisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM pada tahun 2002-2007.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved