Breaking News

Berita Viral

TERUNGKAP Isi Perjanjian Hibah Rumah Siti Marbiah dengan Anak Angkatnya, Kini Nyesal dan Sakit Hati

Seperti diketahui, Siti Marbiah (73) kini merasakan sakit hati mendalam kepada AY atau Andriyanita anak angkat yang sudah dibesarkannya sejak usia 2 t

Editor: Liska Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM/M. ARDIANSYAH
AY didampingi kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi terkait kabar dirinya tega mengusir ibu asuh 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya terungkap isi perjanjian hibah rumah Siti Marbiah dengan anak angkatnya.

Seperti diketahui, Siti Marbiah (73) kini merasakan sakit hati mendalam kepada AY atau Andriyanita anak angkat yang sudah dibesarkannya sejak usia 2 tahun.

Sebab tak hanya kasih sayang, Siti Marbiah bahkan rela memberikan seluruh harta yang ia miliki ke anak angkatnya. 

Namun bukannya mendapat perhatian di masa tua, Siti Marbiah kini harus menghadapi perseteruan dengan anak angkatnya tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, AY muncul didampingi oleh kuasa hukumnya mengaku kepergian nenek Marbiyah dari rumah adalah keinginan ibu angkatnya itu sendiri.

Namun pernyataan itu dibantah tegas oleh Siti Marbiah yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Jallas Boang Manalu,

Jallas juga membantah disebut telah menyebar fitnah atas permasalahan yang kini dihadapi Siti Marbiah dan anak angkatnya, AY.

"Kalau memang klien kami pergi atas kemauan sendiri seperti yang dia bilang, kenapa tidak dicari keberadaannya selama 8 bulan, " ujar Jallas, ketika dihubungi via telepon, Kamis (9/11/2023).

Adapun permasalahan ini timbul setelah anak angkat mengusir ibunya dari rumah yang telah dihibahkan padanya.

Fakta baru terungkap, AY disebut pernah membuat surat hibah pada tahun 2016.

Di mana isinya, uang hasil penjualan tanah dan bangunan rumah senilai Rp 700 juta.

AY didampingi kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi terkait kabar dirinya tega mengusir ibu asuh
AY didampingi kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi terkait kabar dirinya tega mengusir ibu asuh (TRIBUNSUMSEL.COM/M. ARDIANSYAH)

Uang senilai Rp 400 juta itu digunakan untuk membangun rumah baru.

Sedangkan, 200 juta juga akan diberikan kepada AY jika ia mau menjadi sebagai PPPK.

"Dari penjualan rumah dan tanah itu, sekitar Rp 400 juta digunakan untuk membangun rumah sedangkan sekitar Rp 200 juta-nya dikasih ke AY asal dia mau masuk PPPK. Sekitar Rp 100 juta lagi tabungan untuk keperluan klien kami, " katanya.

Namun, kenyatannya terbalik, YA mengaku membeli rumah tersebut seharga Rp 120 juta.

Padahal dalam perjanjian tersebut, ia menghibahkan dengan harapan agar diurus di masa tuanya.

"Fakta kedua terkait beli sertifikat rumah itu harganya Rp 400 juta, sedangkan AY mengaku beli Rp 120 juta. Dia ingin menguasai penuh itu sudah salah. pernyataan tentang sertifikat dibuat atas nama klien kami, klien kami dibujuk sepakat dengan harapan bahwa dia diurus sampai akhir hayat. Pada kenyataannya berbalik drastis, " tegasnya.

Kini, pihak nenek Siti Marbiah menutup pintu damai untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur mediasi kekeluargaan.

Sikap tegas ini dilakukan karena tidak ada itikad baik dari AY, anak angkat Siti Marbiah.

"Sudah dengan bantuan Pemerintah Kelurahan, sudah dibantu polisi masih tidak mau. Artinya memang tidak ada itikad baik dari AY, kami tetap maju terus, " ujarnya.

Balik Nama Karena Sayang Anak

Nenek Siti Marbiah yang sudah menganggap AY seperti anak kandungnya sendiri, sehingga tak menaruh kecurigaan terhadap anak angkatnya itu.

Namun, ketulusan Nenek Siti Marbiah dibalas dengan kekecewaan setelah anak kandungnya itu merebut harta warisannya.

"Sertifikat kubuat nama dia(AY) saking sayangnya aku tadi dengan dia," ungkap Siti saat ditemui, Minggu (5/11/2023).

Menurut Siti, harta waris tersebut diberikan dari orangtuanya dengan syarat tidak boleh dijualkan.

Namun, karena rasa sayangnya terhadap anak angkat, Siti pun luluh dan menghibahkan harta warisannya kepada AY tanpa sepengetahuan keluarganya.

"Aku ini gak tahu cuma harta waris itu dari bapakku, awalnya aku ngambil rumah ini aja, bangunannya dan tanahnya dari orang tuaku gak boleh dijual,

Ternyata saking sayangnya aku ini kujualkan, maling-maling dengan adik aku, aku takut ngomong dengan adik-adikku nanti gak boleh, jadi aku buatlah sertifikat," curhat Siti.

Lebih jauh, alasan Siti membalikan nama sertifikat tesebut lantaran tidak ingin ditinggal pergi oleh anak angkatnya.

Pasalnya, AY beberapa kali mendesak ibu angkatnya untuk meminta sertifikat rumah tersebut.

"Jadi aku kasihkan ke dia supaya hatinya tenang, karena aku nih 'dirong-rongnya' terus dimarahin," ungkapnya.

"Aku takut dia belari karena aku sayang dengan dia, jadi aku buatkan lah, dengan harapan tadi tenang dia ngurusin aku sampai matiku," ujar Siti dengan pilu.

Tak cukup sampai disitu, rupanya Siti Marbiah juga lama memendam kecewa karena diperlakukan bak pembantu oleh anak angkat yang sudah dibesarkannya sejak usia 2 tahun.

"Ini aku dibuatnya selama 40 tahun jadi babu, nyuci aku, masak aku, nyuci piring aku, nyapu rumah aku, gosok aku, paling jorok gaada urusin," ucapnya.

Merasa Difitnah

AY atau Andriyanita anak angkat Siti Marbiah (73) membantah telah mengusir dan menguasai rumah ibu asuh yang sudah membesarkannya tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, M Hidayat Arifin, AY mengatakan, dirinya merasa difitnah atas semua pemberitaan yang disebarkan kuasa hukum Siti Marbiah terkait persoalan anak angkat usir ibu asuh di Banyuasin, Sumsel.

Sebelumnya, AY disebut enggan menyerahkan kembali sertifikat rumah yang sebelumnya dibalik nama oleh Siti Marbiah.

Terkait status rumah yang kini diseterukan, AY mengklaim bahwa rumah tersebut bukan diperoleh dari hibah ibu asuhnya, melainkan dibeli dengan uang pribadinya sendiri senilai Rp 120 juta.

"Mengenai status kepemilikan rumah yang diklaim Ibu Siti Marbiah melalui kuasa hukumnya sebagai rumah milik Ibu Siti Marbiah, adalah tidak berdasar. Faktanya klien kami adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 629 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10241, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, tertanggal 30 September 2015, yang terletak di Lorong Burhanudin RT. 16 RW. 06, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan," jelas kuasa hukum AY, M Hidayat Arifin.

Kliennya membeli rumah tersebut dari Hayatillah pada tanggal 27 Januari 2014, dengan menggunakan uang milik pribadi AY senilai Rp120 juta.

Sementara, terkait permasalahan yang kini terjadi, kuasa hukum AY meyakini hal ini adalah sebuah kesalahpahaman.

Lanjutnya, fakta kepergian Siti Marbiah dari rumah milik Kliennya dikatakan mereka atas kehendak sendiri tanpa ada paksaan, dorongan, cacian bahkan tanpa sepengetahuan kliennya.

Latar belakang kepergian SITI Marbiah karena miskomunikasi sehingga timbul ketersinggungan terhadap anak angkat.

"Terlalu naif, bila klien kami menyatakan tidak pernah terjadi selisih paham dengan Ibu angkatnya selama hidup berdampingan. Selayaknya ibu dan anak kandung, tentulah hal biasa bila ada “friksi” akibat miskomunikasi. Apalagi usia si ibu tidak lagi muda, yang moodnya mudah terganggu sehingga mudah marah dan sensitif," katanya.

Ia menegaskan, kliennya termasuk suaminya tidak pernah melakukan pengusirab terhadap Siti Marbiah dari rumah.

Jangankan untuk mengusir, terbesit dalam hati untuk melakukan pengusiran juga tidak pernah.

"Pada prinsipnya, klien kami tetap berkeinginan menyelesaikan semua masalah ini. Karena, setiap permasalahan internal keluarga dengan Ibu SITI Marbiah bisa diselesaikan dan kembali hidup berdampingan sebagai Ibu dan Anak," pungkasnya

Viral di Medsos

Siti Marbiah (73) warga Banyuasin, Kabupaten Sumsel bernasib pilu setelah diusir dari rumahnya sendiri oleh anak angkat.

Siti Marbiah harus lontang lantung menumpang hidup di rumah tetangga dan kerabat, setelah diusir anak angkat yang telah dibesarkannya dari usia 2 tahun.

Hal ini bermula setelah Siti Marbiah menghibakan rumahnya kepada anak angkat, AY.

Siti Marbiah melakukan hal itu lantaran ingin diurusi keperluan hidup seperti makan, minum dan sakit sampai meninggal nantinya oleh sang anak angkat.

Diketahui, Siti Marbiah tidak memiliki anak sehingga ia mengangkat AY menjadi anak angkat saat berumur 2 tahun saat itu.

Kuasa Hukum Siti Marbiah mengatakan, Siti bahkan merawat hingga menyekolahkan anak angkatnya itu sampai bekerja.

"Seperti normalnya, walaupun anak angkat tetapi tetap diperlakukan seperti anak sendiri. Disekolahkan sampai dikuliahkan dan sekarang sudah bekerja," katanya, Minggu (5/11/2023).

Seiring berjalannya waktu, lanjut Jallas kliennya Siti Marbiah ada rumah dan warisan bersama keluarga besar.

Akan tetapi, karena bujukan dari si anak angkat agar rumah dan tanah itu dijual tanpa sepengetahuan keluarga besar Siti Marbiah.

Dari penjualan rumah dan tanah itu, uang senilai Rp 200 juta diberikan kepada anak angkatnya AY.

Sisa dari penjualan tersebut dibelikan rumah dan tanah yang saat ini diperebutkan AY.

"Saat membeli dan membuat sertifikat, si anak angkat ini membujuk agar klien kami ini membuat sertifikat atas nama si anak angkat ini. Nanti, akan dibuatkan surat hibah untuk klien kami ini agar bisa menempati rumah tersebut," jelas Jallas.

Salah satunya, AY tidak terima dinasihati Siti Marbiah ketika akan menikah kembali untuk keempat kalinya.

Dari sinilah, Siti Marbiah diusir dari rumahnya sendiri dan selama delapan bulan hari hidup menumpang kesana kemari.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Jumat (3/11/2023) dilakukan mediasi antara dua belah pihak dan disaksikan keluarga besar Siti Marbiah serta unsur pemerintahan dan kepolisian.

Namun, mediasi yang dilakukan tidak menemui titik terang. Karena, dari AY enggan memberikan sertifikat rumah kepada Siti Marbiah.

"Bila nanti tetap tidak menemui titik terang atas masalah yang klien kami hadapi, kami berinisiatif untuk menempuh jalur hukum baik itu pidana maupun perdata," pungkasnya.

Ia menambahkan, saat ini dirinya tingal di rumah saudarnya dan akan membatalkan surat hibah dan sertifikat yang dihibahkan dengan AY.

"Sekarang saya tingal di rumah dulur ku Aku akan membatalkan surat hibah dan sertipikat yang aku hibahkan dengan die permahsalahan ini saya serahkan dengan kuasa hukum saya. Ujar Siti Marbiah.

Sementara, Rozi pihak kelurahan menyampaikan bahwa permasalahan ini sering terjadi dan kami juga sering memfasilitasi untuk mediasi di kelurahan tapi hasilnya tetap sama tidak menemukan titik tempuh

Harapannya dari selaku pemerintah setempat dapat segera menyelesaikan masalah ini dan juga menempuh dengan jalur kekeluargaan.

Sedangkan, permasalahan ini dirinya serahkan dengan kuasa hukum kedepannya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved