Breaking News

Berita Viral

UPDATE Prada Y Perkosa dan Bunuh Tunangannya yang Hamil, Dituntut Dipecat, Ayah Korban Emosi: Kejam!

Prada Y, prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan tunangannya Sri Mulyani (23) dituntut hukuman dipecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup

HO
KASUS PEMBUNUHAN SRI MULYANI: Prada Y ditahan POMDAM XII Tanjungpura pada 31 Mei 2023 terkait dugaan pembunuhan gadis asal Pontianak, Sri Mulyani (23). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Prada Y, prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan tunangannya dituntut hukuman dipecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup.

Tuntutan itu tak sesuai dengan permintaan keluarga korban Sri Mulyani (23) untuk memberikan hukuman mati kepada Prada Y.

Diketahui, Prada Y membunuh tunangannya sendiri, Sri Mulyani, di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Prada Y membunuh tunangannya sendiri bernama SM (23) yang tengah hamil 3 bulan.

Sebelum ditemukan tewas, SM dilaporkan hilang sejak Desember 2022.

Mayat SM ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (3/5/2023) lalu.

Anggota TNI Prada Yuwandi alias Prada Y dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap mantan tunangannya asal Pontianak, Sri Mulyani. Padahal pihak keluarga korban, Sri Mulyani, agar Prada Y dintut hukuman mati. Tuntutan terhadap Prada Yuwandi dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, pada Selasa (7/11/2023) kemarin. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto)
Anggota TNI Prada Yuwandi alias Prada Y dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap mantan tunangannya asal Pontianak, Sri Mulyani. Padahal pihak keluarga korban, Sri Mulyani, agar Prada Y dintut hukuman mati. Tuntutan terhadap Prada Yuwandi dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, pada Selasa (7/11/2023) kemarin. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto) (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto)

Kini, motif Prada Y membunuh tunangannyan SM terungkap.

Setelah dibunuh, jasad SM dikuburkan di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Oditur Militer Pontianak Kolonel Eni Sulidawati mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pembunuhan tersebut terjadi karena korban mengaku hamil 3 bulan.

Namun, Prada Y meragukan pengakuan korban lalu memintanya datang ke Sambas, untuk memeriksa bersama-sama.

Prada Yuwandi terancam 15 tahun penjara melakukan pembunuhan terhadap mantan tunangannya.
Prada Yuwandi terancam 15 tahun penjara melakukan pembunuhan terhadap mantan tunangannya. (Istimewa)

“Terdakwa tidak merasa menghamili korban, karena mereka telah lama putus,” kata Eni.

Kemudian, saat korban telah berada di Sambas bertemu Prada Y mulai terjadi cekcok.

Menurut pelaku, korban kerap mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat tersinggung.

“Terdakwa juga mengaku kerap diejek korban dan membuatnya tersinggung sehingga kalap,” ucap Eni.

Sementara itu, dalam sidang di Pengadilan Militer Pontianak, Prada Y dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUP dan subsider Pasal 351 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved