Berita Viral
UPDATE Prada Y Perkosa dan Bunuh Tunangannya yang Hamil, Dituntut Dipecat, Ayah Korban Emosi: Kejam!
Prada Y, prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan tunangannya Sri Mulyani (23) dituntut hukuman dipecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup
TRIBUN-MEDAN.COM - Prada Y, prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan tunangannya dituntut hukuman dipecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup.
Tuntutan itu tak sesuai dengan permintaan keluarga korban Sri Mulyani (23) untuk memberikan hukuman mati kepada Prada Y.
Diketahui, Prada Y membunuh tunangannya sendiri, Sri Mulyani, di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Prada Y membunuh tunangannya sendiri bernama SM (23) yang tengah hamil 3 bulan.
Sebelum ditemukan tewas, SM dilaporkan hilang sejak Desember 2022.
Mayat SM ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (3/5/2023) lalu.

Kini, motif Prada Y membunuh tunangannyan SM terungkap.
Setelah dibunuh, jasad SM dikuburkan di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Oditur Militer Pontianak Kolonel Eni Sulidawati mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pembunuhan tersebut terjadi karena korban mengaku hamil 3 bulan.
Namun, Prada Y meragukan pengakuan korban lalu memintanya datang ke Sambas, untuk memeriksa bersama-sama.

“Terdakwa tidak merasa menghamili korban, karena mereka telah lama putus,” kata Eni.
Kemudian, saat korban telah berada di Sambas bertemu Prada Y mulai terjadi cekcok.
Menurut pelaku, korban kerap mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat tersinggung.
“Terdakwa juga mengaku kerap diejek korban dan membuatnya tersinggung sehingga kalap,” ucap Eni.
Sementara itu, dalam sidang di Pengadilan Militer Pontianak, Prada Y dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUP dan subsider Pasal 351 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.