Berita Viral
UPDATE Prada Y Perkosa dan Bunuh Tunangannya yang Hamil, Dituntut Dipecat, Ayah Korban Emosi: Kejam!
Prada Y, prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan tunangannya Sri Mulyani (23) dituntut hukuman dipecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup
“Terdakwa dituntut hukuman pecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup,” ucap Eni.
Baca juga: Lolly Anak Nikmir Keceplosan Tinggal Serumah Bareng Pacarnya Vadel di Inggris, Auto Tuai Cibiran
Baca juga: MIRIS!, SUAMI PERGOKI ISTRI Ajak Selingkuhannya ke Kamar saat Ditinggal Kerja, Ngaku Cuma Sekali
Eni menegaskan, Oditur Militer Pontianak meyakini terdakwa dengan senjaga dan terencana secara sadar melakukan pembunuhan.
“Kami meyakini terdakwa sengaja dan dengan rencana secara sadar untuk melakukan pembunuhan,” kata Eni.
Keluarga minta hukuman mati.

Ayah SM, Manhuri meminta terdakwa Prada Y dihukum mati karena pembunuhan tersebut sudah direncanakan.
Bahkan menurut Manhuri, pembunuhan SM dilakukan dengan cara yang sadis.
"Dihukum berat. Sebab sudah terencana. Belum lagi pelaku menyembunyikan jenazahnya, kematiannya.
Baca juga: Viral Sosok ODGJ Merintih Kesakitan Mau Lahiran di Pinggir Jalan Lampung, Warga Panik
Baca juga: CURHATAN Caroline Mahasiswi Unair Tewas Mengenaskan di Mobil, Ungkap Takut Tak Bisa Punya Pacar
Kejam dia melakukannya. Biadab. Minta hukuman mati," kata Manhuri kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Kakak kandung korban, Muriyani menjelaskan, Prada Y menganiaya korban hingga tewas.
Setelah itu, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya.
“Caranya membunuh adik saya sungguh kejam,” kata Muriyani kepada wartawan, Kamis siang.
Dijelaskan Muriyani, penganiayaan serta persetubuhan yang dilakukan Prada Y terhadap SM dilakukan di lokasi pembunuhan.
Korban juga dikubur tak jauh dari lokasi tersebut.
“Adik saya dikubur dalam lubang yang tak dalam,” ungkap Muriyani.
Baca juga: Tak Segarang Waktu Nantang Polisi, Begini Tampang Samsul Tarigan Saat Tiba di Polrestabes Medan
Baca juga: Baru Dapat Promosi, Ulina Marbun Hakim PN Medan Meninggal Dunia, Ini Sosok Almarhum
Prada Y Dituntut Bayar Restitusi Rp 206 Juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.