Berita Viral
UPDATE Prada Y Perkosa dan Bunuh Tunangannya yang Hamil, Dituntut Dipecat, Ayah Korban Emosi: Kejam!
Prada Y, prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan tunangannya Sri Mulyani (23) dituntut hukuman dipecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup
Prada Y, prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan tunangannya sendiri, Sri Mulyani, di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), dituntut membayar restitusi senilai Rp 206 juta.
Oditur Militer Pontianak Kolonel Eni Sulidawati mengatakan, restitusi tersebut merupakan pengajuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan permintaan pihak keluarga korban.
“Pihak LPSK yang mengajukan ke kami dan sudah kami sampaikan ke majelis,” kata Eni.
Menurut Eni, total restitusi senilai Rp 206 juta tersebut merupakan hasil perhitungan dan perincian dari LPSK.
“Tanggapan dan pembelaan dari terdakwa terkait restitusi ini akan disampaikan pada sidang pledoi mendatang,” ungkap Eni.
Sementara itu, dalam sidang di Pengadilan Militer Pontianak, Prada Y dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUP dan subsider Pasal 351 KUHP.
“Terdakwa dituntut hukuman pecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup,” ucap Eni.
Eni menegaskan, Oditur Militer Pontianak meyakini terdakwa dengan senjaga dan terencana secara sadar melakukan pembunuhan.
“Kami meyakini terdakwa sengaja dan dengan rencana secara sadar untuk melakukan pembuhan,” pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.