Tribun Wiki
Wilayah Hukum Polsek Simpang Empat, Awasi Tiga Kecamatan dan 40 Desa
Polsek Simpang Empat bagian dari Polres Karo. Dalam pelaksanaan tugas pengamanan, kantor polisi ini mengawasi tiga kecamatan dan 40 desa
TRIBUN-MEDAN.COM,KARO- Polsek Simpang Empat merupakan bagian tak terpisahkan dari Polres Karo.
Kantor Polsek Simpang Empat ini berada di Jalan Kampung Ndukun Sinoga, Desa Bekerah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Polsek ini dipimpin oleh seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.
Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Tiga Panah, Awasi 3 Kecamatan dengan 55 Desa
Adapun unit di Polsek Simpang Empat ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.
Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas dan Unit Sabhara atau Samapta.
Polsek ini mengawasi tiga kecamatan dan 40 desa.
Berikut ini kecamatan dan desa yang diawasi:
Kecamatan Simpang Empat
-
Desa
Beganding
Berastepu
Bulan Baru
Gajah
Gamber
Jeraya
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Barusjahe, Amankan 19 Desa
Kuta Tengah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.