Breaking News

Tribun Wiki

Wilayah Hukum Polsek Simpang Empat, Awasi Tiga Kecamatan dan 40 Desa

Polsek Simpang Empat bagian dari Polres Karo. Dalam pelaksanaan tugas pengamanan, kantor polisi ini mengawasi tiga kecamatan dan 40 desa

Editor: Array A Argus
ISTIMEWA
Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi SH, Camat Simpang Empat Umar Simangunsong, Danramil-11 Simpang Empat Kapt Inf Endar Siregar, Kasubbag Dalpers Bag Ops Polres Asahan AKP Erika Tumanggor salurkan  bantuan tunai kepada Pedagang Kaki Lima, Warung (BTPKLW) TA 2022 di Mako Polsek Simpang Empat, Rabu (30/2/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,KARO- Polsek Simpang Empat merupakan bagian tak terpisahkan dari Polres Karo.

Kantor Polsek Simpang Empat ini berada di Jalan Kampung Ndukun Sinoga, Desa Bekerah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Polsek ini dipimpin oleh seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.

Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Tiga Panah, Awasi 3 Kecamatan dengan 55 Desa

Adapun unit di Polsek Simpang Empat ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.

Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas dan Unit Sabhara atau Samapta.

Polsek ini mengawasi tiga kecamatan dan 40 desa.

Berikut ini kecamatan dan desa yang diawasi:

Kecamatan Simpang Empat

  • Desa

Beganding

Berastepu

Bulan Baru

Gajah

Gamber

Jeraya

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Barusjahe, Amankan 19 Desa

Kuta Tengah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved