Viral Medsos
DITANGKAP Pria Mesir Perawani Bocah 15 Tahun dengan Bayaran Rp 3 Juta, Ibu Korban Turut Diamankan
Adapun, kejadian itu berlangsung di salah satu apartemen kawasan Cibubur, Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polres Metro Depok menangkap seorang ibu inisial RAD (41) di Depok, Jawa Barat, karena menjual anak kandungnya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang, Rabu (8/11/2023) lalu.
"Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November 2023 telah menangkap RAD, pelaku tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Hadi mengatakan, RAD menjual anak kandungnya yang berusia 15 tahun untuk melayani nafsu pria Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, yakni T, dengan imbalan Rp 3.000.000.
Adapun, kejadian itu berlangsung di salah satu apartemen kawasan Cibubur, Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Ketika itu, tersangka RAD menyuruh anaknya melakukan hubungan suami istri bersama T.
"Atas eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual tersebut pelaku RAD menerima uang sebesar Rp 3.000.000 dari pelaku T," kata Hadi.
Mengetahui peristiwa ini, paman dan tante korban melapor ke polisi.
Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku eksploitasi seksual anak bawah umur diringkus.
"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur. Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu.
Sementara, kepada polisi, RAD mengaku terjerat pinjaman online (Pinjol). Sehingga membujuk anaknya agar berhubungan badan dengan T.
"Menurut pengakuannya, RAD terjerat pinjol. Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orangtua," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Baca juga: Disebut Kaya, Terungkap Kondisi Rumah Mariana, Nikahi ABG 16 Tahun Malah Disuruh Mertua Cerai
Kasus lainnya, ABG layani Pria Warga Negara Asing hingga Direkam dengan Durasi Lebih dari Setengah Jam
Kasus lainnya, Polres Metro Jakarta Selatan tengah memburu pria warga negara asing (WNA) berinisial N yang terlibat dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur di Jakarta Selatan (Jaksel). Bahkan pria WNA inisial N itu merekam adegan intim dengan korban ABG berinisial ACA (15).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan peristiwa itu bermula saat muncikari berinisial JL (30) menjajakan ACA kepada N. Aktivitas terlarang itu terjadi di salah satu apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jaksel. Yossi mengatakan perekaman itu dilakukan diam-diam tanpa persetujuan ACA.
"Korban memberikan layanan hubungan seksual kepada pria WNA, tetapi pada saat itu juga ternyata oleh pelanggannya dilakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut. Adapun durasi rekaman tersebut yakni sekitar 31 menit," ungkap Yossi dalam keterangannya yang dikutip Minggu (12/11/2023).
Berdasarkan pendalaman, Yossi mengatakan ACA diberi uang sebesar Rp 3 juta. Setelah itu, N juga diduga mengunggah video yang direkamnya itu ke situs dewasa.
Seiring dengan berjalannya waktu, video itu dilihat oleh teman-teman korban dan diberi tahu kepada keluarga korban. Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan polisi.
"Keluarga korban mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu website pornografi, di mana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di kamar sebuah apartemen," jelasnya.
"Melihat itu, keluarga mengkonfirmasi kepada korban, ternyata benar dan akhirnya membuat laporan polisi dan kami melakukan proses penyidikan hingga berhasil mengungkap pelakunya dan saat ini sudah dilakukan penetapan terhadap pelaku sebagai dan ditahan," lanjutnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan pihaknya telah menetapkan N sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Warga negara mana kami belum tahu, tapi dilihat dari videonya itu orang bule. Terus ngakunya sama muncikari atas nama N. Jadi yang bersangkutan itu terunggahnya ini karena video porno itu tersebar," ujarnya.
Kendati begitu, Bintoro memastikan pihaknya masih akan mendalami identitas dan keterlibatan N. Dia juga memastikan pihaknya telah memberi pendampingan terhadap korban.
"Kita sudah kerjasama dengan KPAI, dan dari UPTPPPA itu juga senantiasa berkoordinasi," pungkasnya.
Baca juga: Terungkap Pekerjaan ABG 16 Tahun Nikahi Tante 41 Tahun, Punya Jodoh Teman Curhat Ibunya
Baca juga: TERNYATA Syahrul Yasin Limpo Punya Kartu Keanggotaan Kasino Judi Malaysia, Kini Ditelusuri KPK
Predator Seksual Asal Mesir
Melansir Gulf News, Ahmed Bassam Zaki (22) seorang pemuda Mesir yang sebelumnya diwartakan telah melakukan kekerasan seksual pada lebih dari 50 wanita divonis penjara 3 tahun, Selasa lalu.
Terdakwa dihukum karena telah berbuat asusila dan menyalahgunakan media sosial dalam melakukan aksi kekerasan dan pelecehan seksualnya. Oleh Pengadilan Ekonomi Kairo, Zaki divonis 3 tahun penjara karena telah melakukan pelecehan seksual dan pemerasan terhadap puluhan wanita. Dia ditangkap pada Juli lalu, di tengah tuduhan terhadapnya yang telah menimbulkan keterkejutan di seluruh Mesir.
Dia juga didakwa karena melanggar kehidupan pribadi para korbannya dan melanggar nilai-nilai keluarga masyarakat Mesir. Dalam penyelidikan, terdakwa mengaku telah mengenal enam gadis melalui situs jejaring sosial, yang diduga mengiriminya foto-foto "tidak senonoh".
Dia mengancam akan menunjukkan foto-foto itu kepada keluarga mereka ketika gadis-gadis itu ingin mengakhiri hubungan mereka dengannya. Namun terdakwa membantah tuduhan yang dilontarkan terhadapnya di media sosial bahwa dia telah memperkosa, memeras, dan melecehkan puluhan wanita Mesir dan juga warga asing.
Sejumlah wanita yang menjadi korbannya mengunggah kesaksian mengerikan yang mengeklaim bahwa Zaki, mantan mahasiswa di American University di Kairo (AUC), telah memeras mereka untuk menyerah pada tuntutan seksualnya. Korbannya yang diklaim termasuk seorang gadis remaja di bawah umur. Pihak AUC mengatakan bahwa Zaki sendiri telah meninggalkan lingkungan kampus.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.