Polres Labuhan Batu

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Mengamankan  Pelaku Tndak Pidana Narkotika

RAP (38) Warga Dusun Sidodadi Desa Tebing Linggahara Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu berhasil diamankan oleh Team Opsnal Satresnarkob

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
RAP (38) Warga Dusun Sidodadi Desa Tebing Linggahara Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu berhasil diamankan oleh Team Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada 11 November 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHAN BATU- RAP (38) Warga Dusun Sidodadi Desa Tebing Linggahara Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu berhasil diamankan oleh Team Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada 11 November 2023 sekira pukul 21.00.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH pada Selasa (14/11/2023) mengatakan RAP (Lk) diamankan Team di Jalan Sukarame Desa Tebing Linggahara Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

"Setelah mendapat informasi, Team yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II Satresnarkoba bersama anggota, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RAP (Lk) beserta BB terkait Narkotika tersebut" ujar Kasi Humas.

Adapun BB berhasil diamankan, 2(dua) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,37 gram bruto, 1(satu) lembar potongan timah rokok warna emas dan BB terkait lainnya.

Terhadap RAP (Lk) dan BB sudah diamankan dan dibawah ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.

Adapun Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-trbun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved