Polres Labuhan Batu

Polsek Bilah Hilir Gagalkan Peredaran Narkoba, Sejumlah Sabu Diamankan dan 1 Pelaku Ditangkap

Petugas Polsek Bilah Hilir menunjukkan barang bukti sabu seberat 20,66 gram beserta perlengkapan lainnya yang diamankan dari tersangka PBR alias Paja

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Polsek Bilah Hilir menunjukkan barang bukti sabu seberat 20,66 gram beserta perlengkapan lainnya yang diamankan dari tersangka PBR alias Pajar saat konferensi pers di Mapolsek, Sabtu (3/5). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU–Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 20,66 gram dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu pagi (3/5/2025).

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H. Dari operasi tersebut, seorang pria berinisial PBR alias Pajar (30), warga Dusun Bom, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, berhasil diamankan di kediamannya sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Petugas segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan PBR dalam jaringan peredaran narkoba, yakni 6 bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 20,66 gram.

Kemudian, ditemukan tiga bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkoba, satu unit handphone Android berwarna biru, satu pipet besar yang telah dimodifikasi berbentuk sekop, satu kaca pirex yang masih berisi sisa sabu bekas pakai dengan berat bruto 1,50 gram, serta satu buah dompet berwarna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, PBR mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga menyebut memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Tanjung Balai, yang saat ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kami harap peran serta masyarakat terus mendukung kami dalam pemberantasan ini,” tegasnya.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved