Polres Labuhan Batu
Polsek Bilah Hilir Gagalkan Peredaran Narkoba, Sejumlah Sabu Diamankan dan 1 Pelaku Ditangkap
Petugas Polsek Bilah Hilir menunjukkan barang bukti sabu seberat 20,66 gram beserta perlengkapan lainnya yang diamankan dari tersangka PBR alias Paja
TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU–Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 20,66 gram dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu pagi (3/5/2025).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H. Dari operasi tersebut, seorang pria berinisial PBR alias Pajar (30), warga Dusun Bom, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, berhasil diamankan di kediamannya sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Petugas segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan PBR dalam jaringan peredaran narkoba, yakni 6 bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 20,66 gram.
Kemudian, ditemukan tiga bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkoba, satu unit handphone Android berwarna biru, satu pipet besar yang telah dimodifikasi berbentuk sekop, satu kaca pirex yang masih berisi sisa sabu bekas pakai dengan berat bruto 1,50 gram, serta satu buah dompet berwarna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, PBR mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga menyebut memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Tanjung Balai, yang saat ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kami harap peran serta masyarakat terus mendukung kami dalam pemberantasan ini,” tegasnya.(Jun-tribun-medan.com).
Personel Polres Labuhanbatu
Polda Sumut
Sat Narkoba Polres Labuhan Batu Gagalkan Peredaran
narkoba
sabu
IKutir Jejak Kurir Narkoba, Polres Labuhan Batu Tangkap Pelaku di Jalan WR Supratman |
![]() |
---|
Keberkahan di Bundaran Simpang 6: Polisi dan Takjil Menyapa Pengendara di Rantau Prapat |
![]() |
---|
5 Personel Polres Labuhanbatu Terima Pangkat Penghargaan Atas Dedikasi, AKP Syafrudin Sandang Kompol |
![]() |
---|
Razia Malam di Labuhanbatu: Menjaga Kekhusyukan Ramadhan di Tengah Gemerlap Kota |
![]() |
---|
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Pembobolan Alfamidi di Rantauprapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.